NKRI

INDONESIA.

HUR RI

Dirgahayu Indonesia.

Media Ilmu.

https://mediailmupandu.blogspot.com

Pancasila

Dasar Negara.

Pendidikan

Education.

Thursday 26 June 2014

KOPIKO ( KOMIK PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ) Daku Korupsi, Daku Tersakiti

Sudah hadir komik inspiratif !!!!!!!!!!
KOPIKO ( KOMIK PENDIDIKAN ANTI KORUPSI )
Daku Korupsi, Daku Tersakiti
Berisi cerita yang ringan untuk dibaca.
Penasaran??
Ingin Membaca ??
Secara Cuma-cuma ??
Bilamana minat bisa hubungi
085642097817
Tidak dipungut biaya, hanya mengganti biaya cetak



KOPIKO
KOMIK PENDIDIKAN ANTI KORUPSI


Thursday 19 June 2014

Perkembangan Paham Atheis di Indonesia

Ateisme atau tidak beragama di Indonesia adalah hal yang tidak umum dan sangat jarang terjadi pada penduduk Indonesia, terutama karena besarnya stigma sosial yang melekat dengan menjadi seorang ateis di Indonesia. Tidak ada undang-undang yang secara resmi melarang seseorang menjadi ateis di Indonesia, yang hanya mengakui enam agama. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan penduduk yang beragama, seorang ateis akan terkendala dalam memenuhi kewajiban administratif, misalnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, dan pernikahan. Penyebar ateis juga bisa dikenakan sanksi menurut undang-undang pidana yang berlaku di Indonesia.
Sulit untuk menghitung jumlah ateis atau agnostik di negara ini karena tidak dihitung secara resmi oleh sensus penduduk, walaupun hingga Januari 2014 sudah ada 961 orang yang mengaku ateis yang mendaftar di sensus ateis yang diadakan oleh Atheist Alliance International. Komunitas ateis Indonesia, seperti yang tergabung dalam komunitas Indonesian Atheists, umumnya berkomunikasi satu sama lainnya melalui Internet.
Ateisme tidak diakui di Indonesia karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Menurut undang-undang, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia hanya enam, dan oleh sebab itu dikatakan tidak ada tempat bagi ateisme. Namun, pada 10 Juli 2012, ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat bahwa ateisme tidak dilarang dalam konstitusi dan menyatakan bahwa pelarangan keberadaan ateis merupakan "pelanggaran hak asasi manusia"
Ateisme di Indonesia tidak dilarang oleh hukum, setidaknya secara tersurat. Menurut Benjamin Fleming Intan, penulis buku Public Religion and the Pancasila-Based State of Indonesia, agama memainkan peran penting dalam kehidupan rakyat Indonesia. Intan menjelaskan bahwa menurut prinsip-prinsip Pancasila, Indonesia tetap menjadi negara yang berbasis agama. Oleh sebab itu, Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama menyatakan bahwa Indonesia berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain, secara ideologi setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk percaya dan takwa kepada Tuhan dan memeluk suatu agama.
Tidak ada hukum ataupun undang-undang Indonesia yang secara tegas melarang ataupun menentukan sanksi bagi seorang ateis. Namun, dengan menjadi ateis akan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, misalnya kesulitan dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, yang mengharuskan pencantuman agama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Oleh sebab itu, ateis di Indonesia tetap diwajibkan untuk mencantumkan agama tertentu dalam dokumen kependudukannya untuk memenuhi persyaratan administratif. Juga dalam masalah perkawinan; menurut undang-undang perkawinan di Indonesia, perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya, sehingga seorang ateis kesulitan dalam memperoleh hak yang sama seperti yang dimiliki oleh penduduk yang beragama.
Meskipun seseorang tidak dikenakan sanksi atau hukuman karena menjadi seorang ateis, penyebar ateisme di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun bagi barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa."

Indonesian Atheists adalah sebuah komunitas yang menjadi wadah aspirasi bagi para ateis di Indonesia. Komunitas ini bertujuan untuk mendukung dan menghibur ateis Indonesia yang terdiskriminasi dalam dunia nyata. Indonesian Atheist didirikan pada bulan Oktober 2008 melalui situs jejaring sosial Facebook dan hingga Januari 2013 tercatat sudah berhasil mengumpulkan lebih dari 900 ateis Indonesia, yang bisa dipantau melalui sebuah situs web.

Friday 6 June 2014

Visi dan misi Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK

Indonesia Memilih
Visi dan misi Prabowo-Hatta

Prabowo-Hatta mendeklarasikan visi yang sepenuh-penuhnya menjadi maksud dan tujuan dari para Pendiri Bangsa, yaitu:

Membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat

Dan untuk itu Prabowo-Hatta akan mengemban MISI sebagai berikut :

1. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, aman dan damai, bermartabat, demokratis, berperan aktif dalam perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan Pancasila dan UUD 45.

2. Mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkerakyatan, dan percaya diri menghadapi globalisasi.

3. Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak berbudaya luhur; berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif dan trampil. 

Monday 2 June 2014

Visi, Misi dan Program Kerja Pasangan SBY-Boediono 2009-2014

Visi SBY Boediono2009-2014 adalah TERWUJUDNYA INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL, DAN MAKMUR[Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17/2007].
Misi SBY Boediono 2009-2014: MEWUJUDKAN INDONESIA YANG LEBIH SEJAHTERA, AMAN DAN DAMAI DAN MELETAKKAN FONDASI YANG LEBIH KUAT BAGI INDONESIA YANG ADIL DAN DEMOKRATIS.
Usaha-usaha Perwujudan visi Indonesia 2014 akan dijabarkan dalam misi pemerintah tahun 2009-2010 sebagai berikut.
  1. Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera
  2. Memperkuat Pilar-Pilar Demokrasi
  3. Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang