Ateisme atau tidak
beragama di Indonesia adalah hal yang tidak umum dan sangat jarang terjadi pada
penduduk Indonesia, terutama karena besarnya stigma sosial yang melekat dengan
menjadi seorang ateis di Indonesia. Tidak ada undang-undang yang secara resmi
melarang seseorang menjadi ateis di Indonesia, yang hanya mengakui enam agama.
Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan penduduk yang beragama, seorang
ateis akan terkendala dalam memenuhi kewajiban administratif, misalnya dalam
pengurusan dokumen kependudukan, dan pernikahan. Penyebar ateis juga bisa
dikenakan sanksi menurut undang-undang pidana yang berlaku di Indonesia.
Sulit untuk menghitung
jumlah ateis atau agnostik di negara ini karena tidak dihitung secara resmi
oleh sensus penduduk, walaupun hingga Januari 2014 sudah ada 961 orang yang
mengaku ateis yang mendaftar di sensus ateis yang diadakan oleh Atheist
Alliance International. Komunitas ateis Indonesia, seperti yang tergabung dalam
komunitas Indonesian Atheists, umumnya berkomunikasi satu sama lainnya melalui
Internet.
Ateisme tidak diakui di
Indonesia karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan
yang Maha Esa. Menurut undang-undang, agama yang diakui oleh pemerintah
Indonesia hanya enam, dan oleh sebab itu dikatakan tidak ada tempat bagi
ateisme. Namun, pada 10 Juli 2012, ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
berpendapat bahwa ateisme tidak dilarang dalam konstitusi dan menyatakan bahwa
pelarangan keberadaan ateis merupakan "pelanggaran hak asasi manusia"
Ateisme di Indonesia
tidak dilarang oleh hukum, setidaknya secara tersurat. Menurut Benjamin Fleming
Intan, penulis buku Public Religion and the Pancasila-Based State of Indonesia,
agama memainkan peran penting dalam kehidupan rakyat Indonesia. Intan
menjelaskan bahwa menurut prinsip-prinsip Pancasila, Indonesia tetap menjadi
negara yang berbasis agama. Oleh sebab itu, Pancasila sebagai landasan
ideologis negara pada sila pertama menyatakan bahwa Indonesia berlandaskan pada
Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam butir pertama sila pertama Pancasila
dinyatakan: Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan kata lain, secara ideologi setiap warga negara Indonesia diwajibkan
untuk percaya dan takwa kepada Tuhan dan memeluk suatu agama.
Tidak ada hukum ataupun
undang-undang Indonesia yang secara tegas melarang ataupun menentukan sanksi
bagi seorang ateis. Namun, dengan menjadi ateis akan berdampak terhadap
pemenuhan hak-hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, misalnya kesulitan
dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, yang
mengharuskan pencantuman agama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan. Oleh sebab itu, ateis di Indonesia tetap
diwajibkan untuk mencantumkan agama tertentu dalam dokumen kependudukannya
untuk memenuhi persyaratan administratif. Juga dalam masalah perkawinan;
menurut undang-undang perkawinan di Indonesia, perkawinan hanya sah jika
dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya, sehingga
seorang ateis kesulitan dalam memperoleh hak yang sama seperti yang dimiliki
oleh penduduk yang beragama.
Meskipun seseorang
tidak dikenakan sanksi atau hukuman karena menjadi seorang ateis, penyebar
ateisme di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
yang menyebutkan: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun bagi barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan
atau melakukan perbuatan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa."
Indonesian
Atheists adalah sebuah komunitas yang menjadi wadah aspirasi
bagi para ateis di Indonesia. Komunitas ini bertujuan untuk mendukung dan
menghibur ateis Indonesia yang terdiskriminasi dalam dunia nyata. Indonesian
Atheist didirikan pada bulan Oktober 2008 melalui situs jejaring sosial
Facebook dan hingga Januari 2013 tercatat sudah berhasil mengumpulkan lebih
dari 900 ateis Indonesia, yang bisa dipantau melalui sebuah situs web.