NKRI

INDONESIA.

HUR RI

Dirgahayu Indonesia.

Media Ilmu.

https://mediailmupandu.blogspot.com

Pancasila

Dasar Negara.

Pendidikan

Education.

Saturday 19 July 2014

Kasus Pelanggaran HAM dan Atheis

 Kasus Pelanggaran HAM dan Atheis
1.    Contoh konkrit dapat dikemukakan diantaranya: pembubaran DPR hasil pemilu 1955 oleh presiden Soekarno tahun 1960, penolakan permohonan untuk mendirikan partai politik, pembekuan partai politik, pembrendelan majalah dan koran, peristiwa Tanjung Priuk, Peristiwa Dili, Aceh dsb. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita.
2.    Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan  seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
3.    Pada bulan Februari 2012, seorang pegawai negeri Indonesia bernama Alexander Aan menulis sebuah komentar di akun Facebook khusus kelompok ateis yang mengatasnamakan masyarakat Minang dengan menyatakan bahwa "Tuhan itu tidak ada" serta mengunggah gambar tentang Nabi Muhammad yang dinilai menghina Islam. Ia ditangkap dan dituduh telah melakukan penistaan agama. Pada tanggal 14 Juni, Alexander dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama dua setengah tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan terkait dengan legalitas ateisme dan kebebasan beragama di Indonesia, bahkan kasusnya ini ditanggapi oleh Amnesty International, yang menganggap bahwa ia telah dijadikan "tahanan keyakinan".

Friday 4 July 2014

Legasi Tak Berujung

Jakarta, 1966. Soekarno yang memerintah enam tahun dengan Demokrasi Terpimpin
yang gegap-gempita itu digantikan seorang tentara pendiam. Ia tampan, di tangannya
ada selembar surat mandat berkuasa: Supersemar.
Sejak itu, bahkan berpuluh-puluh tahun berselang, setelah jenazahnya dikebumikan
di Astana Giribangun, Karanganyar, Senin pekan lalu, jenderal pendiam itu terus mengharu
biru bangsa ini. Ya, Soeharto (1921-2008) tak berhenti di situ.
Ada nostalgia yang selalu membuat orang rindu akan stabilitas yang dibangunnya
dulu, manakala demokrasi menimbulkan riak-riak ketidakpastian: munculnya raja-raja kecil
di daerah, kebebasan berekspresi yang berisik, dan para oportunis mendominasi panggungpanggung
kekuasaan. Dan sikapnya yang tak pernah beringsut dari doktrin NKRI dan tidak
toleran terhadap aspirasi daerah itu sekonyong-konyong jadi alternatif ketika separatisme
mulai menggejala di Sumatera,Maluku, Papua, dan belahan lain di negeri ini.
Bagaimana ia bisa begitu merasuk ke dalam aliran darah bangsa ini?
Tiga puluh dua tahun berkuasa, Soeharto tentu saja mempunyai banyak kesempatan
untuk berbuat baik maupun buruk-ia melakukannya, silih berganti. Namun ada proses yang
seakan terus-menerus berlangsung di masa pemerintahan yang panjangnya hanya bisa
dikalahkan oleh pemimpin Kuba Fidel Castro itu, yaitu sentralisasi, bahkan kemudian

Thursday 26 June 2014

KOPIKO ( KOMIK PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ) Daku Korupsi, Daku Tersakiti

Sudah hadir komik inspiratif !!!!!!!!!!
KOPIKO ( KOMIK PENDIDIKAN ANTI KORUPSI )
Daku Korupsi, Daku Tersakiti
Berisi cerita yang ringan untuk dibaca.
Penasaran??
Ingin Membaca ??
Secara Cuma-cuma ??
Bilamana minat bisa hubungi
085642097817
Tidak dipungut biaya, hanya mengganti biaya cetak



KOPIKO
KOMIK PENDIDIKAN ANTI KORUPSI


Thursday 19 June 2014

Perkembangan Paham Atheis di Indonesia

Ateisme atau tidak beragama di Indonesia adalah hal yang tidak umum dan sangat jarang terjadi pada penduduk Indonesia, terutama karena besarnya stigma sosial yang melekat dengan menjadi seorang ateis di Indonesia. Tidak ada undang-undang yang secara resmi melarang seseorang menjadi ateis di Indonesia, yang hanya mengakui enam agama. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan penduduk yang beragama, seorang ateis akan terkendala dalam memenuhi kewajiban administratif, misalnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, dan pernikahan. Penyebar ateis juga bisa dikenakan sanksi menurut undang-undang pidana yang berlaku di Indonesia.
Sulit untuk menghitung jumlah ateis atau agnostik di negara ini karena tidak dihitung secara resmi oleh sensus penduduk, walaupun hingga Januari 2014 sudah ada 961 orang yang mengaku ateis yang mendaftar di sensus ateis yang diadakan oleh Atheist Alliance International. Komunitas ateis Indonesia, seperti yang tergabung dalam komunitas Indonesian Atheists, umumnya berkomunikasi satu sama lainnya melalui Internet.
Ateisme tidak diakui di Indonesia karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Menurut undang-undang, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia hanya enam, dan oleh sebab itu dikatakan tidak ada tempat bagi ateisme. Namun, pada 10 Juli 2012, ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat bahwa ateisme tidak dilarang dalam konstitusi dan menyatakan bahwa pelarangan keberadaan ateis merupakan "pelanggaran hak asasi manusia"
Ateisme di Indonesia tidak dilarang oleh hukum, setidaknya secara tersurat. Menurut Benjamin Fleming Intan, penulis buku Public Religion and the Pancasila-Based State of Indonesia, agama memainkan peran penting dalam kehidupan rakyat Indonesia. Intan menjelaskan bahwa menurut prinsip-prinsip Pancasila, Indonesia tetap menjadi negara yang berbasis agama. Oleh sebab itu, Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama menyatakan bahwa Indonesia berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain, secara ideologi setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk percaya dan takwa kepada Tuhan dan memeluk suatu agama.
Tidak ada hukum ataupun undang-undang Indonesia yang secara tegas melarang ataupun menentukan sanksi bagi seorang ateis. Namun, dengan menjadi ateis akan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, misalnya kesulitan dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, yang mengharuskan pencantuman agama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Oleh sebab itu, ateis di Indonesia tetap diwajibkan untuk mencantumkan agama tertentu dalam dokumen kependudukannya untuk memenuhi persyaratan administratif. Juga dalam masalah perkawinan; menurut undang-undang perkawinan di Indonesia, perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya, sehingga seorang ateis kesulitan dalam memperoleh hak yang sama seperti yang dimiliki oleh penduduk yang beragama.
Meskipun seseorang tidak dikenakan sanksi atau hukuman karena menjadi seorang ateis, penyebar ateisme di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun bagi barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa."

Indonesian Atheists adalah sebuah komunitas yang menjadi wadah aspirasi bagi para ateis di Indonesia. Komunitas ini bertujuan untuk mendukung dan menghibur ateis Indonesia yang terdiskriminasi dalam dunia nyata. Indonesian Atheist didirikan pada bulan Oktober 2008 melalui situs jejaring sosial Facebook dan hingga Januari 2013 tercatat sudah berhasil mengumpulkan lebih dari 900 ateis Indonesia, yang bisa dipantau melalui sebuah situs web.

Friday 6 June 2014

Visi dan misi Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK

Indonesia Memilih
Visi dan misi Prabowo-Hatta

Prabowo-Hatta mendeklarasikan visi yang sepenuh-penuhnya menjadi maksud dan tujuan dari para Pendiri Bangsa, yaitu:

Membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat

Dan untuk itu Prabowo-Hatta akan mengemban MISI sebagai berikut :

1. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, aman dan damai, bermartabat, demokratis, berperan aktif dalam perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan Pancasila dan UUD 45.

2. Mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkerakyatan, dan percaya diri menghadapi globalisasi.

3. Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak berbudaya luhur; berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif dan trampil. 

Monday 2 June 2014

Visi, Misi dan Program Kerja Pasangan SBY-Boediono 2009-2014

Visi SBY Boediono2009-2014 adalah TERWUJUDNYA INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL, DAN MAKMUR[Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17/2007].
Misi SBY Boediono 2009-2014: MEWUJUDKAN INDONESIA YANG LEBIH SEJAHTERA, AMAN DAN DAMAI DAN MELETAKKAN FONDASI YANG LEBIH KUAT BAGI INDONESIA YANG ADIL DAN DEMOKRATIS.
Usaha-usaha Perwujudan visi Indonesia 2014 akan dijabarkan dalam misi pemerintah tahun 2009-2010 sebagai berikut.
  1. Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera
  2. Memperkuat Pilar-Pilar Demokrasi
  3. Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang

Monday 19 May 2014

REFLEKSI HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) DALAM KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

REFLEKSI HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) DALAM KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Bangsa Indonesia tidak terkecuali anggota Gerakan Pramuka kembali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-106 yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2014 . HARKITNAS merupakan momentum tonggak sejarah yang sangat fundamentaldalam perjalanan sejarah bangsa Ini. Jika kita kembali kepada sejarah, kebangkitan nasional merupakan peristiwa bangkitnya semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme diikuti dengan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Selama masa penjajahan semangat kebangkitan nasional tidak pernah muncul hingga berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 dan ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Organisasi Boedi Oetomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 oleh Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA (School totOpleiding van Indische Artsen) yaitu Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji serta digagas oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo pada awalnya bukan organisasi politik, tetapi lebih kepada organisasi yang bersifat sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Namun seiring waktu Boedi Oetomo kemudian menjadi cikal bakal gerakan yang bertujuan untuk kemerdekaan Indonesia.
Kongres pertama Boedi Oetomo diselenggarakan tanggal 3 - 5 Oktober 1908 di Yogyakarta. Saat itu organisasi Boedi Oetomo telah memiliki tujuh cabang di beberapa kota yaitu Batavia, Bogor, Bandung, Magelang, Yogyakarta, Surabaya, dan Ponorogo. Pada kongres pertamanya ini Raden Adipati Tirtokoesoemo (mantan bupati Karanganyar) yang berasal dari kaum priyayi diangkat sebagai presiden Budi Utomo yang pertama. Dan sejak itu banyak anggota baru yang berasal dari kalangan bangsawan dan pejabat kolonial bergabung dengan organisasi Boedi Oetomo, namun hal ini justru membuat anggota dari kalangan pemuda memilih keluar dari organisasi ini.

What it is Bijak ?

What is Bijak ?

Bijak sendiri adalah sebuah pilihan di mana seseorang dapat memahami perbedaan dan persamaan tentang nilai-nilai kebaikan dalam persepsi norma kemanusiaan. Bijak juga termasuk seseorang yang demokratis dan menerima semua kritikan dengan pikiran terbuka dan lapang dada, jika dikritik tidak menerima itu namanya "sok bijak". Sementara bijak dalam kehidupan sehari-hari adalah ketepatan berpikir dan mengambil keputusan yang bermanfaat buat dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Bijak juga tidak hanya pandai merangkai Kata Bijak yang dapat memotivasi, sebab banyak orang-orang diantara kita juga bisa merangkai kalimat yang memotivasi.
Bijak sendiri bukan masalah orang tua atau anak-anak, karena kebijakan dan pengetahuan ditentukan oleh pengalaman yang membentuk pola pikir. Orang yang usianya sudah sangat tua pun bisa seperti bocah jika tidak belajar dari kehidupan. Maka dari itu sebaiknya kita belajar dari pengalaman atau kejadian buruk maupun baik yang pernah menimpa kita, sehingga untuk kedepannya kita lebih paham dalam menyikapi segala hal yang terjadi. Ketika seseorang tengah merasa sedih atau galau, biasanya akan merasa lebih baik ketika membaca Kata Kata Bijak yang dapat memotivasi hidupnya. 



#Pembaca yang baik adalah pembaca yang meninggalkan komentarnya
:)

Monday 12 May 2014

Kilas Pemerintahan India

India merupakan Negara Republik yang menganut Sistem Pemerintahan Parlementer. India menganut demokrasi parlementer dua kamar dengan sistempolitik multipartai. India memiliki konstitusi terpanjang di dunia (Constitusion of India) dengan 395 pasal dan 8 lampiran. Pembagian Kekuasaan di India di bagi menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif dan Yudikatif.

Kepala Negara dipegang oleh Presiden dan kepala pemerintahan dijabat olehperdana menteri yang memimpin kabinet. Kekuasaan eksekutif terbatas dan diatur oleh undang-undang serta dipilih dan diawasi oleh legislatif.
Parlemen tertinggi India dipimpin oleh Sansad(badan legislatif tertinggi) yang terdiri dari Lok Sabha(majelis rendah) dan Rajya Sabha(majelis tinggi). Dalam sistem parlementer ini, hanya majelis rendah yang berhak mengangkat kepala pemerintahan atau perdana menteri, dan dapat pula menurunkan mereka melalui mosi tidak percaya.


Refernsi
-sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com
-Soehino. dkk. 1998. Hukum ketatanegaraan. Jakarta

Thursday 27 February 2014

POLITIK KUCING

Tidak mudah untuk menjadi orang nomer satu di negri ini,butuh energi cukup banyak. Ga bisa di pungkiri glontoran uang dan juga pergerakan sebuah partai sangat berpengaruh besar.
Waktu yg di tetapkan KPU juga ga tanggung2 yaitu 9 Bulan.??? Waktu yg lumayan panjang sebuah pesta demokrasi.
9 bulan..???kayak ibu hamil aja keli ye..???
Tapi,aku yakin selama 9 bulan itu,banyak partai yg mengeluarkan uang banyak banget.
Nah,apakah anda ingin tahu selama 9 bulan itu siapa aja yg terkait dalam proses demokrasi itu..??
Mau tehe..???
Namanya juga pesta dan di lakukan serentak di indonesia,aku yakin tidak hanya lapisan atas saja yg menikmati. Orang-orang yg kadang tidak mempunyai kepentingan dengan partai kemudian juga di libatkan secara langsung.
Nah,di bawah ini saya soroti lapisan2 yg secara tidak langsung,menetukan pemilu dilakukan :
Tukang Sablon : Sepanduk,umbul2 atau baliho yg ada di pinggir jalan itu klo bukan jasa tukang sablon siapa lagi..?? secara tidak langsung,tukang sablon memuluskan proses pesta demokrasi ini. Jika saja sebuah parti mencetak kaos 1 buah seharga 20ribu,bayangkan jika partai itu membuat kaos dengan jumlah yg ratusan buah..??sudah berapa jutaan rupiah yg di gunakan hanya untuk urusan kaos.Itu baru kaos,belom umbul2,bendera atau baliho. Dan perlu di inget,itu baru 1 partai..Coba banyangkan jika 30an partai membuat pernak pernik yg menggunakan jasa sablon ini..??? Sungguh,pemilu membuka peluang usaha yg suka nyablon…!!!!
pemilu
Pemuka Agama : Kalo ada kampanye yg melibatkan banyak orang,misal harus berkoar2 di lapangan atau tempat ibadah,Aku yakin Pemuka agama di libatkan.Ini bisa meraih simpati,bahwa partai yg di kampanyekan..seolah2 taat agama,sok alim,..pdhl klo udah jadi ..ujungnya ya Korup..!!!! Yah,namanya juga usaha,saya hargai hal itu.
Dukun Atau orang Pintar : Emang tidak ada survey yg menunjukkan kalo dukun atau orang pintar itu punya peran yg besar terhadap proses demokasi.Tapi,namanya juga indonesia,masih percaya klenik2 macam itu. Wujudnya jelas,ingin meraih simpati yg sebanyak-banyaknya. Saya pribadi seh,ga kamsalah dengan cara2 seperti itu,toh namanya juga usahalah. Modusnya ,jelas..membuka aura,pasang susuk atau sejenisnya biar menarik simpati..[red-maap,saya ga kompetent soal dukun dan orang pintar ini].
UPAL : sejarah kriminal aku yakin akan meningkat seiringnya proses demokrasi ini,salah satunya adalah munculnya UANG PALSU. Untuk menarik simpati tentu saja butuh dana segar,aku yakin di antara partai yg ikut dalam pemilu 2009 punya keterkaitan dengan kasus krimial pengedaran UANG PASLU..!! kalopun ada,semoga hal ini terjadi lebih sedikit di bandingkan tahun kemarin.
Organ Tunggal : Kalo anda lihat di tipi2,setiap acara kampnye kok ada hiburan.Dan bisa di pastikan itu organ tunggal atau sewa artis karbitan. Yah,banyak cara menarik simpati. Kalo partai yg besar,biasanya menyewa artis yg punya nama juga,hal ini apa lagi klo bukan menarik simpati rakyat. Bisa juga menghadirkan artis sinetron yg tidak ada sangkut pautan ama misi Kampanye sebuah partai. Tapi,biasanya artis atau organ tunggal punya tarif special untuk acara model itu.[red-musim kampanye].


(referensi:matrix)

Tuesday 7 January 2014

“Corak Dinasti politik dan Politik Dinasti Pada Pejabat Di Indonesia”


Pada tataran teori, dinasti politik bukanlah sebuah kesalahan. Dinasti politik baru menjadi sistem yang harus diperangi jika sebuah keluarga melakukan penguasaan sumber daya untuk keuntungan kelompoknya sendiri. Sebab ini berarti bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan kepentingan rakyat. Tapi jika ada beberapa kepala daerah yang kebetulan bersaudara, namun benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat, tentunya tidak salah.
Namun harus ada pembatasan melalui undang-undang. Jika tidak, maka regenersi kepemimpinan tidak akan muncul dari lingkaran lain. "Stok pemimpin ya itu-itu saja. Indonesia ini, jika dibiarkan akan dikuasai tiga keluarga, yaitu keluarga Soekarno, Susilo Bambang Yudhoyono dan Soeharto”. Selain regulasi, pengendali dinasti politik adalah partai. Dalam hal partai politik harus memiliki standar baku dalam rekruitmen dan promosi kader untuk memastikan semua orang punya hak yang sama dalam kompetisi. Kalau SOP sudah diterapkan, dan yang terpilih tetap anggota keluarga, ya berarti memang layak.
Sebuah keluarga bisa disebut sebagai dinasti politik jika menjalankan birokrasi seperti perusahaan. Artinya, melangkah secara serampangan tanpa memperhatikan peraturan.
Dinasti politik syah-syah saja, apabila dinasti itu dibangun dengan niat dan tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Atau tujuan yang lebih tinggi lagi hanya mengharap ridha Allah itu sangat tidak menyalahi aturan. Megawati Soekarno Puteri, walaupun tak semenonjol Ratu Atut, semasa menjabat presiden juga membangun dinasti politiknya, tapi masih dalam batas kewajaran. Di sinilah masalahnya, kadang orang tak sadar sudah melewati batas-batas kewajaran.
Dinasti Atut mengawinkan birokrasi dengan perusahaan dengan hampir semua anggota keluarganya terlibat dalam proyek pemerintah . Yang membedakan dinasti politik dan politik dinasti ialah, Dinasti politik mengacu pada aktor politik yang memiliki hubungan kekerabatan tanpa memperhitungkan sistem politik dimana anggota dinasti itu memegang posisi-posisi penting dalam pemerintahan. Sedangkan politik dinasti menunjuk pada perilaku politik yang menggunakan ikatan kekeluargaan sebagai modal sosial untuk mendapatkan atau menjalankan kekuasaan.

Dinasti politik bukan suatu penyimpangan, melainkan lebih mencerminkan sebagai produk dari budaya politik masyarakat. Berbeda dengan politik dinasti yang monopolistik dan jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

Relevansi Pendekatan Realisme dalam Study Hubungan Internasional

Realisme merupakan salah satu pendekatan dalam study hubungan internasional dimana asumsi dasar dari kaum realisme adalah bahwa manusia itu jahat dan di dalam hubungan internasional pada dasarnya sangatlah konfliktual dan akhirnya dapat menimbulkan perang. Karena kemungkinan perang inilah realis mengatakan bahwa negara harus memiliki great power untuk pertahanan dan keamanan nasionalnya. Pada dasarnya realisme mengutamakan kebijakan luar negeri, kekuatan militer yang besar dan penekanan pada nasionalisme. Aktor utama dalam realisme adalah negara, karena inilah realisme bersifat state sentric. Setiap negara mempunyai kepentingan nasional yang dipenuhinya, disinilah untuk memenuhi kepentingan nasionalnya, negara harus mempunyai kekuatan yang besar. Kaum realis mengatakan bahwa manusia dan negara selalu ingin menguasai dan ingin meningkatkan kekuasaannya, dimana negara akan bertindak cost-benefit dan tidak akan ada negara yang bersedia berkorban demi negara lain. Karena itulah untuk mencegah perang perlu diciptakan balance of power yang digunakan untuk menakut-nakuti negara agar tidak menyerang negara lain karena kekuatannya seimbang. Realis telah berasumsi bahwa pada dasarnya manusia adalah jahat sehingga disini sangat minim sekali untuk terjadinya kerja sama (cooperation). Meskipun dimungkinkan terjadi kerjaama, sebenarnya kerjasama itu bukanlah murni sebuah kerjasama akan tetapi kerjasama itu terjadi karena adanya kepentingan nasional dari masing-masing negara. Apabila negara tersebut mempunyai great power maka negara itulah yang akan lebih mempunyai kekuasaan dan dapat memenuhi national interestnya. Karena inilah realis mengatakan bahwa negara-negara tersebut mengejar power hanya demi keuntungan. Pada realisme terdapat tiga kesepahaman yang disebut dengan Triple S yaitu Statism, Survival, dan Self-help.

Teori Pendekatan Hubungan Internasional

Teori Pendekatan Hubungan Internasional
1.      Pertama Teori Hubungan Internasional yaitu liberalisme, teori ini muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka. Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell. Mereka beranggapan bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan perang itu dianggap terlalu destruktif, atau bisa dikatakan sebagai hal yang pada dasarnya sia-sia. Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut bersifat secara kolektif, bahkan seringkali diejek sebagai idealisme oleh E.H. Carr. Lantas sebuah versi baru idealisme yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional dikemukakan oleh Hans Kochler.
2.      Kedua Teori Hubungan Internasional yaitu realisme, sebagai tanggapan terhadap liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa negara-negara berusaha untuk bekerja sama. Para realis awal seperti E.H. Carr, Daniel Bernhard dan Hans Morgenthau menyatakan bahwa untuk meningkatkan keamanan mereka, negara-negara adalah aktor-aktor rasional yang berusaha mencari kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan nasional mereka masing-masing (self-interested). Setiap kerja sama antar negara-negara dijelaskan sebagai aktivitas yang benar-benar insidental. Para realis melihat meletusnya Perang Dunia II sebagai pembuktian terhadap teori mereka.