India merupakan Negara Republik yang menganut Sistem Pemerintahan Parlementer. India menganut demokrasi parlementer dua kamar dengan sistempolitik multipartai. India memiliki konstitusi terpanjang di dunia (Constitusion of India) dengan 395 pasal dan 8 lampiran. Pembagian Kekuasaan di India di bagi menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif dan Yudikatif.
Kepala Negara dipegang oleh Presiden dan kepala pemerintahan dijabat olehperdana menteri yang memimpin kabinet. Kekuasaan eksekutif terbatas dan diatur oleh undang-undang serta dipilih dan diawasi oleh legislatif.
Parlemen tertinggi India dipimpin oleh Sansad(badan legislatif tertinggi) yang terdiri dari Lok Sabha(majelis rendah) dan Rajya Sabha(majelis tinggi). Dalam sistem parlementer ini, hanya majelis rendah yang berhak mengangkat kepala pemerintahan atau perdana menteri, dan dapat pula menurunkan mereka melalui mosi tidak percaya.
Refernsi
-sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com
-Soehino. dkk. 1998. Hukum ketatanegaraan. Jakarta
Monday, 12 May 2014
Kilas Pemerintahan India
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
orcid.org/0000-0002-9313-5267





0 komentar:
Post a Comment