NKRI

INDONESIA.

HUR RI

Dirgahayu Indonesia.

Media Ilmu.

https://mediailmupandu.blogspot.com

Pancasila

Dasar Negara.

Pendidikan

Education.

Sunday 30 August 2020

Pengertian Hukum

 

Hukum adalah aturan yang bertujuan mengatur pergaulan hidup dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat dan memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar.

Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang dimaksud Negara hukum adalah segala kehidupan keNegaraan selalu berlandaskan pada hukum dan Negara yang menegakkan super masih hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

Menurut Andi Hamzah, Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga Negara dan swasta yang bertujuan untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.

Pengertian perlindungan hukum menurut Simanjuntak : Perlindungan hukum segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

A.   Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.    Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

          Seperti yang anda tahu, negara Indoneisa sangatlah luas. Hal ini salah satunya dibuktikan bahwa Indonesia merupakan  negara kepulauan, sesuai dengan Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang." Hal ini dilihat secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatis, sengketa perbatasan antarnegara atau pendudukan oleh negara asing.

Sunday 23 August 2020

BAB II Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

 

Ketentuan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam UUD NRI Tahun 1945 (X)


Monday 17 August 2020

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

1.      Sistem Nilai dalam Pancasila

    Ketika  berbicara  tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah  konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup  dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang  apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia

Cara untuk mengupayakan agar pelanggaran tidak terjadi bisa dilakukan dengan beragam cara, misalnya dengan adanya supremasi hukum dan demokrasi yang harus terus kita tegakkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :

  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  5. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  6. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masingmasing Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
    Advertisement


    Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

    1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
    2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
    3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
    4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Sunday 2 August 2020

KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (PART 2)

1.   Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

 

Kalau kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

a.         Hak atas kewarganegaraan

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.

 

b.        Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

Kedudukan serta Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian

A. Kedudukan serta Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian

1.      Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya , Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden dan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Adanya  Kementerian  Negara  Republik  Indonesia  diatur  secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

1)      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2)      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

3)      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4)      Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara diatur dalam undang-undang.

2.    Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

          Setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Maka dengan demikian, jumlah kementerian negara dibentuk relatif banyak. Hal ini karena urusan pemerintahan jumlahnya sangat beragam. Sesuai dengan Pasal 15  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  39 Tahun  2008  tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

          Dalam hal ini kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementerian tersebut secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1)   Kementerian Dalam Negeri

2)   Kementerian Luar Negeri

3)   Kementerian Pertahanan

          Kementerian yang mempunyai  tugas  penyelenggarakan  urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

1)     Kementerian Agama

2)     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3)     Kementerian Keuangan

4)     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5)     Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

6)     Kementerian Kesehatan

7)     Kementerian Sosial

8)     Kementerian Ketenagakerjaan

9)     Kementerian Perindustrian

10)  Kementerian Perdagangan

11)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

12)  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

13)  Kementerian Perhubungan

14)  Kementerian Komunikasi dan Informatika

15)  Kementerian Pertanian

16)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

17)  Kementerian Kelautan dan Perikanan

18)  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi

19)  Kementerian Agraria dan Tata Ruang

          Kementerian yang mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan    dan    penetapan    kebijakan    di    bidangnya masing-masing. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintah tersebut, ada pula koordinator yang didalam kementerian tersebut yaitu.

a.      Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

b.      Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

c.       Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

d.      Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya

 

 

 

3.    Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian

          Lembaga pemerintah nonkementrian dahulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga pemerintah nonkementrian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Diatur dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen. Macam-macam lembaga pemerintah nonkementrian antara lain sebagai berikut.

1)        Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2)        Badan Informasi Geospasial (BIG).

3)        Badan Intelijen Negara (BIN).

4)        Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5)        Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

6)        Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

7)        Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

8)        Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

9)        Badan SAR Nasional (Basarnas).

10)    Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

11)    Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

12)    Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

13)    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

14)    Badan Narkotika Nasional (BNN).

15)    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

16)    Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

17)    Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur

18)    Negara dan Reformasi Birokrasi.

19)    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

20)    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

21)    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

22)    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

23)    Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.

24)    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

25)    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.

26)    Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

27)    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

28)    Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.

29)    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

30)    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

31)    Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.

32)    Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Student , dari materi diatas dibaca. silahkan jawab quiz diatas   di kirim email: pembelajaranmedia14@gmail.com diberi identitas

*Batas penggumpulan 6 hari setelah materi ini di share


Untuk presensi :
silahkan comentar situs ini, nama , kelas dan sekolah