A. Kedudukan
serta Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan
Nonkementerian
1. Tugas Kementerian Negara
Republik Indonesia
Dalam
melaksanakan tugas-tugasnya ,
Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih
bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa
kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri
negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden dan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Adanya Kementerian Negara
Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
4)
Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
2.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Setiap kementerian bertugas
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Maka dengan demikian, jumlah
kementerian negara dibentuk relatif banyak. Hal ini karena urusan pemerintahan jumlahnya
sangat beragam. Sesuai dengan Pasal 15
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal
kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara.
Dalam hal ini kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementerian
tersebut secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah sebagai berikut.
1)
Kementerian
Dalam Negeri
2)
Kementerian
Luar Negeri
3)
Kementerian
Pertahanan
Kementerian yang
mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya
pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan
dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan
fungsi perumusan dan penetapan
kebijakan di
bidangnya masing-masing. Selain kementerian yang menangani urusan
pemerintah tersebut, ada pula koordinator yang didalam kementerian tersebut
yaitu.
a.
Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b.
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
c.
Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
d.
Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
3. Lembaga
Pemerintahan Non-Kementerian
Lembaga pemerintah
nonkementrian dahulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga
pemerintah nonkementrian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu
presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Diatur dalam Keppres
No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen. Macam-macam
lembaga pemerintah nonkementrian antara lain sebagai berikut.
1)
Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
2)
Badan
Informasi Geospasial (BIG).
3)
Badan
Intelijen Negara (BIN).
4)
Badan
Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
5)
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6)
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
7)
Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT).
8)
Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
9)
Badan SAR
Nasional (Basarnas).
10)
Badan
Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
11)
Badan Tenaga
Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
12)
Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi.
13)
Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
14)
Badan Narkotika
Nasional (BNN).
15)
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
16)
Badan Urusan
Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
17)
Lembaga
Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
18)
Negara dan
Reformasi Birokrasi.
19)
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
20)
Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas).
21)
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
22)
Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
23)
Lembaga Sandi
Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan, Keamanan.
24)
Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
25)
Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
26)
Badan Pengawas
Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
27)
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
28)
Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri
Lingkungan Hidup.
29)
Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
30)
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
31)
Badan
Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
32)
Badan Pusat
Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Student , dari materi diatas dibaca. silahkan jawab quiz diatas di kirim email: pembelajaranmedia14@gmail.com diberi identitas
*Batas penggumpulan 6 hari setelah materi ini di share
Untuk presensi :
silahkan comentar situs ini, nama , kelas dan sekolah