Saturday, 19 July 2014

Kasus Pelanggaran HAM dan Atheis

 Kasus Pelanggaran HAM dan Atheis
1.    Contoh konkrit dapat dikemukakan diantaranya: pembubaran DPR hasil pemilu 1955 oleh presiden Soekarno tahun 1960, penolakan permohonan untuk mendirikan partai politik, pembekuan partai politik, pembrendelan majalah dan koran, peristiwa Tanjung Priuk, Peristiwa Dili, Aceh dsb. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita.
2.    Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan  seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
3.    Pada bulan Februari 2012, seorang pegawai negeri Indonesia bernama Alexander Aan menulis sebuah komentar di akun Facebook khusus kelompok ateis yang mengatasnamakan masyarakat Minang dengan menyatakan bahwa "Tuhan itu tidak ada" serta mengunggah gambar tentang Nabi Muhammad yang dinilai menghina Islam. Ia ditangkap dan dituduh telah melakukan penistaan agama. Pada tanggal 14 Juni, Alexander dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama dua setengah tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan terkait dengan legalitas ateisme dan kebebasan beragama di Indonesia, bahkan kasusnya ini ditanggapi oleh Amnesty International, yang menganggap bahwa ia telah dijadikan "tahanan keyakinan".

0 komentar: