
Kamu habis kena razia? Yuk cek disini itu Razia Sah / Razia Ilegal. Pintarlah Sebelum Ditilang !
Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan
razia sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100
meter sebelum lokasi. Kemudian pada pasal 13, harus ada surat tugas.
Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat
tugasnya.
Jangan mau ditilang oleh polisi tidak bertanggung jawab.Jika
mengetahui ada anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan
menyimpang, segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan
melaporkan ke Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) atau
pengaduan Online di Website Div Propam Polri.
orcid.org/0000-0002-9313-5267





0 komentar:
Post a Comment