Monday, 2 January 2017

Politik Pintu Terbuka

Pada tahun 1870 di Indonesia mulai dilaksanakan politik kolonial liberal yang sering disebut ”Politik Pintu Terbuka (open door policy)”. Sejak saat itu pemerintah Hindia Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modalnya, khususnya di bidang perkebunan.
Periode antara tahun 1870 -1900 disebut zaman liberalisme. Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal yang kebanyakan terdiri dari pengusaha swasta mendapat kesempatan untuk menanam modalnya di Indonesia dengan cara besar-besaran. Mereka
mengusahakan perkebunan besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik seperti pabrik gula, pabrik cokelat, teh,rokok, dan lain-lain.
Pelaksanaan politik kolonial liberal ditandai dengan keluarnya undang-undang
agraria dan undang-undang gula.
a.Undang-UndangAgraria (Agrarische Wet) 1870
Undang-undang ini merupakan sendi dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari 1870 sampai 1960. Peraturan itu hapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960) oleh Pemerintah Republik  Indonesia. Jadi Agrarische Wet itu telah berlangsung selama 90 tahun hampirmendekati satu abad umurnya.
Staats regeling, yang merupakan peraturan pokok dari undang-undang Hindia Belanda.
Menteri jajahan Belanda De Waal, berjasa menciptakan wet ini yang isinya,
antara lain sebagai berikut.
Pasal 1 : Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah.
Pasal 2 : Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah menurut peraturan undang- undang.
Pasal 3:Dengan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak
erfpacht yaitu hak pengusaha untuk dapat menyewa tanah dari gubernemenpaling lama 75 tahun, dan seterusnya.
Undang-undang agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milikpenduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda. Maka pemerintahBelanda memberi mereka kesempatan untuk menyewa tanah milik penduduk dalamjangka waktu yang panjang. Sewa-menyewa tanah itu diatur dalam Undang-UndangAgraria tahun 1870. Undang-undang itu juga dimaksudkan untuk melindungi petani,agar tanahnya tidak lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha.Tetapi seringkali hal itu tidak diperhatikan oleh pembesar-pembesar pemerintah.
Dengan dibukanya perkebunan di daerah pedalaman, maka rakyat di desa-desa langsung berhubungan dengan dunia modern. Mereka mulai benar-benarmengenal artinya uang. Mereka juga mengenal hasil bumi yang diekspor dan barangluar negeri yang diimpor, seperti tekstil. Hal ini tentu membawa kemajuan bagipetani. Sebaliknya usaha bangsa sendiri banyak yang terdesak, misalnya usahakerajinan, seperti pertenunan menjadi mati. Di antara pekerja-pekerjanya banyakyang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik. Karena adanya perkebunan-perkebunan itu, Hindia Belanda menjadi negeri pengekspor hasil perkebunan.
b. Undang-Undang Gula (Suiker Wet)
Dalam undang-undang ini ditetapkan  bahwa tebu tidak boleh diangkut ke luar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri. Pabrik gula milik  pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta juga diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru.
Sejak itu Hindia Belanda menjadi negara produsen hasil perkebunan yang penting. Apalagi sesudah Terusan Suez dibuka, perkebunan tebu menjadi bertambah luas, dan produksi gula juga meningkat.
Politik Ethis
Pencetus politik etis (politik balas budi) ini adalah Van Deventer. Van Deventer memperjuangkan nasib bangsa Indonesia dengan menulis karangan dalam majalah  De Gids yang berjudul Eeu Eereschuld (Hutang Budi). Van Deventer menjelaskan bahwa Belanda telah berhutang budi kepada rakyat Indonesia. Hutang budi itu harusdikembalikan dengan memperbaiki nasib rakyat, mencerdaskan danmemakmurkan.
Menurut Van Deventer, ada tiga cara untuk memperbaiki nasib rakyat tersebut
yaitu memajukan :
a. Edukasi (Pendidikan)
Dengan edukasi akan dapat meningkatkan kualitas bangsa Indonesia sehingga dapat diajak memajukan perusahaan perkebunan dan mengurangiketerbelakangan.
b. Irigasi (pengairan)
Dengan irigasi tanah pertanian akan menjadi subur dan produksinya bertambah.
c.Emigrasi (pemindahan penduduk)
Dengan emigrasi tanah-tanah di luar Jawa yang belum diolah menjadi lahanperkebunan, akan dapat diolah untuk menambah penghasilan. Selain itu juga untuk mengurangi kepadatan penduduk Jawa.
Usulan Van Deventer tersebut mendapat perhatian besar dari pemerintah Belanda, pemerintah Belanda menerima saran tentang Politik Etis, namun akan diselaraskan dengan sistem kolonial di Indonesia. (Edukasi dilaksanakan, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pegawai rendahan). Pendidikan dipisah-pisah antara orang Belanda, anak bangsawan, dan rakyat. Bagi rakyat kecil hanyatersedia sekolah rendah untuk mendidik anak menjadi orang yang setia pada penjajah,pandai dalam administrasi dan sanggup menjadi pegawai dengan gaji yang rendah.
Dalam bidang irigasi (pengairan) diadakan pembangunan dan perbaikan. Tetapi pengairan tersebut tidak ditujukan untuk pengairan sawah dan ladang milik rakyat,namun untuk mengairi perkebunan-perkebunan milik swasta asing dan pemerintah kolonial.
Emigrasi juga dilaksanakan oleh pemerintah Belanda bukan untuk memberikan penghidupan yang layak serta pemerataan penduduk, tetapi untuk membuka hutan-hutan baru di luar pulau Jawa bagi perkebunan dan perusahaan swasta asing. Selain itu juga untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah.

Tag# neuways.

0 komentar: