Pada tahun 1870 di Indonesia
mulai dilaksanakan politik kolonial liberal yang sering disebut ”Politik Pintu
Terbuka (open door
policy)”. Sejak saat itu pemerintah Hindia
Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modalnya,
khususnya di bidang perkebunan.
Periode antara tahun 1870 -1900 disebut zaman
liberalisme. Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal
yang kebanyakan terdiri dari pengusaha swasta mendapat kesempatan untuk menanam
modalnya di Indonesia dengan cara besar-besaran. Mereka
mengusahakan perkebunan besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik seperti pabrik gula, pabrik cokelat, teh,rokok, dan lain-lain.
mengusahakan perkebunan besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik seperti pabrik gula, pabrik cokelat, teh,rokok, dan lain-lain.
Pelaksanaan politik kolonial
liberal ditandai dengan keluarnya undang-undang
agraria dan undang-undang
gula.
a.Undang-UndangAgraria
(Agrarische Wet) 1870
Undang-undang ini merupakan sendi dari peraturan hukum
agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari 1870 sampai 1960. Peraturan
itu hapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960)
oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jadi
Agrarische Wet itu telah berlangsung selama 90 tahun hampirmendekati satu abad
umurnya.
Staats regeling, yang merupakan peraturan
pokok dari undang-undang Hindia Belanda.
Menteri
jajahan Belanda De Waal, berjasa menciptakan wet ini yang isinya,
antara lain sebagai berikut.
Pasal 1 : Gubernur jenderal tidak
boleh menjual tanah.
Pasal 2 : Gubernur jenderal boleh
menyewakan tanah menurut peraturan undang- undang.
Pasal
3:Dengan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak
erfpacht yaitu hak pengusaha untuk
dapat menyewa tanah dari gubernemenpaling lama
75 tahun, dan seterusnya.
Undang-undang agraria pada
intinya menjelaskan bahwa semua tanah milikpenduduk Indonesia adalah milik
pemerintah kerajaan Belanda. Maka pemerintahBelanda memberi mereka kesempatan
untuk menyewa tanah milik penduduk dalamjangka waktu yang panjang. Sewa-menyewa
tanah itu diatur dalam Undang-UndangAgraria tahun 1870. Undang-undang itu juga
dimaksudkan untuk melindungi petani,agar tanahnya tidak lepas dari tangan
mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha.Tetapi seringkali hal itu tidak diperhatikan
oleh pembesar-pembesar pemerintah.
Dengan dibukanya perkebunan di
daerah pedalaman, maka rakyat di desa-desa langsung berhubungan dengan dunia
modern. Mereka mulai benar-benarmengenal artinya uang. Mereka juga mengenal
hasil bumi yang diekspor dan barangluar negeri yang diimpor, seperti tekstil.
Hal ini tentu membawa kemajuan bagipetani. Sebaliknya usaha bangsa sendiri
banyak yang terdesak, misalnya usahakerajinan, seperti pertenunan menjadi mati.
Di antara pekerja-pekerjanya banyakyang pindah bekerja di perkebunan dan
pabrik-pabrik. Karena adanya perkebunan-perkebunan
itu, Hindia Belanda menjadi negeri pengekspor hasil perkebunan.
b.
Undang-Undang Gula (Suiker Wet)
Dalam undang-undang ini
ditetapkan bahwa tebu tidak boleh
diangkut ke luar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri. Pabrik gula
milik pemerintah akan dihapus secara
bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta juga diberi kesempatan
yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru.
Sejak itu Hindia Belanda menjadi
negara produsen hasil perkebunan yang penting. Apalagi sesudah Terusan Suez dibuka,
perkebunan tebu menjadi bertambah luas, dan produksi gula juga meningkat.
Politik Ethis
Pencetus
politik etis (politik balas budi) ini adalah Van Deventer. Van Deventer memperjuangkan nasib bangsa Indonesia
dengan menulis karangan dalam majalah De Gids yang berjudul Eeu Eereschuld (Hutang Budi). Van Deventer menjelaskan bahwa Belanda telah berhutang
budi kepada rakyat Indonesia. Hutang budi itu harusdikembalikan dengan
memperbaiki nasib rakyat, mencerdaskan danmemakmurkan.
Menurut Van
Deventer, ada tiga cara untuk memperbaiki nasib rakyat tersebut
yaitu memajukan :
a. Edukasi (Pendidikan)
Dengan edukasi akan dapat
meningkatkan kualitas bangsa Indonesia sehingga dapat diajak memajukan
perusahaan perkebunan dan mengurangiketerbelakangan.
b. Irigasi (pengairan)
Dengan
irigasi tanah pertanian akan menjadi subur dan produksinya bertambah.
c.Emigrasi (pemindahan penduduk)
Dengan emigrasi tanah-tanah di luar Jawa yang belum
diolah menjadi lahanperkebunan, akan dapat diolah untuk menambah penghasilan.
Selain itu juga untuk mengurangi kepadatan penduduk Jawa.
Usulan Van Deventer tersebut
mendapat perhatian besar dari pemerintah Belanda, pemerintah Belanda menerima
saran tentang Politik Etis, namun akan diselaraskan dengan sistem kolonial di
Indonesia. (Edukasi dilaksanakan, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan
pegawai rendahan). Pendidikan dipisah-pisah antara orang Belanda, anak
bangsawan, dan rakyat. Bagi rakyat kecil hanyatersedia sekolah rendah untuk
mendidik anak menjadi orang yang setia pada penjajah,pandai dalam administrasi
dan sanggup menjadi pegawai dengan gaji yang rendah.
Dalam bidang irigasi
(pengairan) diadakan pembangunan dan perbaikan. Tetapi pengairan tersebut tidak
ditujukan untuk pengairan sawah dan ladang milik rakyat,namun untuk mengairi
perkebunan-perkebunan milik swasta asing dan pemerintah kolonial.
Emigrasi juga dilaksanakan
oleh pemerintah Belanda bukan untuk memberikan penghidupan yang layak serta
pemerataan penduduk, tetapi untuk membuka hutan-hutan baru di luar pulau Jawa
bagi perkebunan dan perusahaan swasta asing. Selain itu juga untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah.
Tag# neuways.
orcid.org/0000-0002-9313-5267





0 komentar:
Post a Comment