1. Jenis-Jenis
Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
Kalau kalian telaah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah
perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara
dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat kalian
identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan
tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Hak
atas kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi warga negara
dan penduduk Indonesia? Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab
pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang
menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga
negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut
secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari
pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan
kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.
b. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
c. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan
bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan
kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya
terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem
Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan
untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang
layak.
d. Hak
dan kewajiban bela negara
Pasal 27 Ayat (3) menyatakan
bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban
warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara
merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
e. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan
maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam
undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak
kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk
berpendapat.
f. Kemerdekan
memeluk agama
Pasal 29 Ayat (1) menyatakan
bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat
ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian
Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya
dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan
beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini
tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama
sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk
mencampuradukkan ajaran agama.
g. Pertahanan
dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam
bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2).
Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
h. Hak
mendapat pendidikan
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara
Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini
merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya
dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini
merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan
dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
i. Kebudayaan
nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hal
ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan
nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan
menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
j. Perekonomian
nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33
yang terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai berikut.
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Ketentuan pasal 33 ini merupakan
jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk
mendapatkan kemakmuran.
k. Kesejahteraan
sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34.
Pasal 34 terdiri atas empat ayat.
1.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2.
Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
3.
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Pasal 34 ini memancarkan semangat
untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan
atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas
hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak
mendapatkan fasilitas umum yang layak.
B. Kasus Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi
ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana
mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan
akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang
dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya,
kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat
berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang
malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di
garis kemiskinan.
Pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut
a. Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang
untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang
yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya
dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya
kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat
munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga
negara.
c. Sikap
tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya
perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau
keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk
melakukan diskriminasi kepada orang lain.
d. Penyalahgunaan
kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak
kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam
masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para
pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga
negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya
pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e. Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak
bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara,
tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus
pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus
lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima
sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak
hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak
warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong
timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
f. Penyalahgunaan
teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan
pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan
dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya
kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus
tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk
hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya
pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang
produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya
pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
Untuk presensi :
silahkan comentar situs ini, nama , kelas dan sekolah
orcid.org/0000-0002-9313-5267





216 komentar:
«Oldest ‹Older 201 – 216 of 216Nama : Arif Wicaksono
Kelas : XII MIPA 1
No Absen : 08
Sekolah : SMAN 16 SEMARANG
Nama: Nurul thoyibatul fatonah
Kelas: 12 ipa 1
Absensi: 25
Sekolah:. SMA negeri 16 Semarang
Nama:Muhammad Rizal
Absen:23
Kelas : XII MIPA 3
Sekolah : SMAN 16 SEMARANG
Nama: Muhammad Ibrahim Sulaiman Dawud Abdullah
Kelas: XII MIPA 3
Absen: 22
Sekolah: SMAN 16 Semarang
Nama : Rina Anggreani
kelas : XII MIPA 1
No.Absen : 30
Sekolah : SMAN 16 Semarang
Nama : Eka Putri Oktafiani
Kelas : XII MIPA 1
No : 11
Sekolah: SMA Negeri 16 Semarang
Nama: Nur Riski Darmawan
Kelas:XII MIPA2
No:25
SMAN 16 SEMARANG
Nama:myzao sheila.s
Keas:XII MIPA 1
ABSEN :22
sekolah SMAN 16 semarang
Nama : Fadya Mayang Septiana
Kelas : XII MIPA3
No.abs :15
Sekolah : SMAN 16 Semarang
Nama:Firda Eka Mezaluna
Kelas:XII MIPA 2
No:14
Sekolah:SMA N 16 semarang
nama: auliya salma a
kelas: xii mipa 3
absen: 8
sekolah: sman 16 semarang
Nama: Feni Febriana
Kelas: XII MIPA 3
No: 17
Nama : Aurynnisa Hakim
Kelas : XII IPS 1
No : 06
Sekolah : SMAN 6 Semarang
Nama: Teddy Yazidditya
Kelas: XII IPS 1
NO:31
Sekolah: SMAN 6 SEMARANG
Nama: Teddy Yazidditya
Kelas: XII IPS 1
No: 31
Sekolah: SMA N 6 SEMARANG
Post a Comment