1. Sistem Nilai dalam Pancasila
Ketika berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
2. Implementasi
Pancasila
Pancasila yang berada
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung
tiga tata nilai utama, yaitu sebagai berikut.
a.
Dimensi
spiritual, artinya bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam
falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan
curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut
kemerdekaan terwujud.
b.
Dimensi
kultural, mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara,
pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c.
Dimensi institusional,
mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai
cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelengaraan Penyelengaraan
Pemerintahan Negara
Pancasila berisi lima sila yang
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila
adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,
nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia. Berikut penjelasan mengenai Nilai-Nilai Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam
semesta. Dari nilai tersebut, menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
religius bukan bangsa yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam
perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya
sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki
arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat
beragama.
2. Nilai yang adil dan beradab
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan
nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan
memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan
kewajiban asasinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia
mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina
rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia
juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di
Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan
dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika
sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika.
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung
makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan
pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5. Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
orcid.org/0000-0002-9313-5267





113 komentar:
3|X IPS 4|06
19|X IPS 4|06
20|X IPS 4|06
26|X IPS 4|06
09|x ips 2|06
13|X IPS 1|06
15|X IPS 4|06
17|X IPS 4|06
28|X IPS 4|06
18|XIPS 4|14
14|XIPS 4|06
04|X IPS 4|06
16|XIPS4|06
36|XIPS2|06
05|XIPS4|06
06|x mipa 1|16
05-Xmipa1-16
10 | XIPS 4 |06
10|x ips 3|06
05|X IPS 1|06
35|X IPS 1|06
11|X IPS 4|06
08|X IPS 4|06
27|X IPS 4|06
09|X IPS 4|06
35lx mipal16
25|X MIPA 1|16
30|X IPA 2|16
17|X MIPA 1|16
16|X IPA 2|16
17|x ips 1|06
18|XMipa1|16
28|x ipa 1|16
10|x ipa 1|16
34|XIPS1|06
10/XIPS1/06
18|x ipa 1|16
6|XIPS 4|06
9|XIPS 1|06
01|X MIPA 1|16
31|X MIPA 1|16
31|X IPS 4|06
24|x ipa 1/16
4|X MIPA 1|16
19/X IPS 1/06
29|x IPS 1|06
16/X IPS 1/06
14/X IPS 1/06
12|X IPS 1|06
Dava yosar ananda
15|X IPS 1|06
12|X IPS 1|06
Dava yosar ananda
12|X IPS 1|06
Dava yosar ananda
12|X IPS 1|06
Dava yosar ananda
18|X IPS 1|06
07|X IPS 1|06
20|X MIPA 1|16
21|X IPS 1|06
33|X-MIPA2|16
03|X IPS 1|06
ANDI NUR PRABOWO
23|X MIPA 2|16
03|X MIPA 2|16
27 | X MIPA 1 | 16
10|X MIPA 1|16
33|X IPS 1|06
25|X IPS 4|06
05| X MIPA 2|16
Astiana Sherlyta Anggraini
10|X MIPA 2|16
Indana Damayanti
30 |X IPS 1| 06
04| X MIPA 2| 16
36|x mipa 2| 16
16| x mipa 1| 16
29|X IPS 2|06
36|X IPS 2|16
15|x ips 2|06
24|x ips 4|06
7|x ips 2|06
04|X IPS 2|06
34|X IPS 3|06
27|ips 2|06
21| X IPS 2|06
11|X IPS 2 |06
31|X IPS 2|06
34| X IPS 2| 06
34| X IPS 2| 06
34| X IPS 2| 06
34| X IPS 2| 06
33|X IPS2|06
28| X IPS 3 | 06
35| X IPS 3 | 06
19|X IPS 3|06
17|X IPS 3 | 06
35|x ips 2|06
05|X IPS 2|06
28|X IPS 2|6
12|X IPS 3|06
02|x ips 3|06
11|X IPS 3|06
04|X IPS 3|06
01|IPS 3| 06
24|x ips 3|06
14|X IPS 3|06
Feny Dewi Khoerani/13/X IPS 2
Feny Dewi Khoerani|X IPS 2|13
01|X IPA 2|16
14|X MIPA 2 |16
32|X Mipa 2|16
23|X MIPA 2|16
9/x ipa 2/16
3|XIPS3|06
Post a Comment