Sunday 13 September 2020

Macam macam hukum di Indonesia

Ketika berbicara mengenai sistem hukum yang berlaku di indonesia saat ini  , pastinya sebagai negara hukum kita memiliki berbagai macam hukum untuk mengendalikan perilaku di masyarakat. Terlebih lagi, keberadaan hukum tersebut dibuat dengan tujuan untuk melaksanakan keadilan di masyarakat. Jika secara umum kita hanya tahu tentang hukum pidana, tentunya masih banyak jenis hukum yang berlaku di indonesia. Diantaranya berikut ini Macam Macam Hukum Di Indonesia yang berlaku saat ini.

1.      Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari macam macam hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

2.      Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda sebagai bagian dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian

3.      Hukum Tata Negara

Hukum tata negara sebagaimana macam-macam hukum positif adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu)

4.      Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

5.      Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata sebagai prinsip-prinsip demokrasi pancasila . Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

6.      Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

7.      Hukum Adat

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

8.      Hukum Islam

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim tentunya agama islam memberikan pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia. Meskipun begitu, tidak serta merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia. Mengingat bahwa bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, kepercayaan serta suku dan bangsa. Namun, DI NAD atau Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistimewaan untuk menerapkan hukum islam di wilayahnya. Hal ini  sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :

Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

 

 

 

Literasi :

-Buku ppkn kelas XII Vivapakarindo

- Buku ppkn kelas XII Kemendikbud

https://hukamnas.com/macam-macam-hukum-di-indonesia


75 komentar:

Feni Febriana said...

17|XII MIPA 3|16

Amanda Nabila A said...

05|XII MIPA 3|16

Nadienta Dwi Rahmanuari said...

24|XII MIPA 3|16

FahmiDwiSaputra said...

16| XIIMIPA3|16

Dinda Salma Febriani said...

13|xii ipa 3|16

Lailatul said...

19|XII MIPA 3|16

rvinaady said...

14|XII MIPA 3|16

Yonika Lintang Febiona said...

35|XII MIPA 3|16

Denaya 12ipa3 said...

12|XII IPA3|16

azky said...

02|XII MIPA 3|16

Sisni kartika khoiriyah said...

Sisni kartika k
33|XII MIPA 3|16

Afiaalvia said...

28|XII MIPA 3|16

Alifah Lulu said...

04|XII Mipa 3|04

Anonymous said...

34|XII MIPA 3|16

Zahrina Almas Putrilia said...

36|XII MIPA 3|16

Anna Listia said...

07| XII MIPA 3|16

auliyasalma said...

08 | xii mipa 3 | 16

Fadya Mayang said...

15|XII MIPA3|16

fadhillaaw said...

09|XII MIPA 3|16

Misda GUD KOTAK said...

22|XII MIPA 3|16

Muhammad Rizal said...

23|XII MIPA3|16

Adhi57 said...

3| XII MIPA 3| 16

Anonymous said...

19|XII IPS 1|6

Anonymous said...

23|XII IPS 3|06

Anonymous said...

08|XII IPS 3|06

Angela biantari said...

07|XII.IPS.3|06

Unknown said...

17|XII-IPS 3|06

Deva trisha said...

09|XII IPS 3|06

Anonymous said...

16|XII IPS 3|16

Unknown said...

24|XII IPS1|06

Anonymous said...

23|XII IPS 4|06

Kharisma Nurlaely said...

18/ XII MIPA 2 /16

ana khoirun nisa said...

3|Xll MIPA 2| 16

Anggi septiana said...

04|XII MIPA 2|16

Rina Anggreani said...

30|XII MIPA 1|16

Alvin Naufan darmawan said...

02|XII IPA 2|16

aszra preamudya .c 12 mipa 2 no 5 said...

05|XII MIPA 2|16

Ahmad Afradi XII MIPA 1 said...

04|XII MIPA I|16

Diana Rizda Wijaya said...

12|XII MIPA 2|16

Diana Rizda Wijaya said...

12|XII MIPA 2|16

olgayunicn said...

26|XIIMIPA1|16

Annisa Auliya said...

07 | XII MIPA 1 | 16

della cantik said...

10|XII MIPA2|16

Erik Narendra Wiraditya said...

13|XII MIPA 2|16

Novia Dwi Pangestuti said...

24 | XII MIPA 1 | 16

Nurul Alfi Ulhinhikmah said...

26| XII MIPA 2 |16

SelviKurnia123 said...

31|XII MIPA 2|16

Nurul thoyibatul fatonah said...

25|XII MIPA 2|16

dian tantri said...

11| XII MIPA 2|16

Unknown said...

32|XII MIPA 2|16

Kartika Rahma Devi said...

17|XII MIPA 2|16

Mylla dinda Harmestuti said...

21|XII MIPA1|16

Prasifa Anfalia A said...

27|XII MIPA 2|16

Diana putri said...

10 | MIPA 1 | 16

Amelia Rahma said...

06|MIPA 1|16

Unknown said...

16|xii mipa 1|16

Anonymous said...

07|XII MIPA 2|16

Nabilakeziawijaya said...

23|XII MIPA 2|16

Krisnaarya said...

15|XII MIPA1|16

Myzao Sheila.s said...

22|XII MIPA1|16

AYUSTIN ANJELITA N said...


6|Xll MIPA 2|16

Rena puji said...

28| XII MIPA 2| 16

Windi Aliana said...

34 |XII MIPA 2| 16

Zahra Aurania said...

35|XII MIPA 2 | 16

Tito Fajrii said...

09|XII MIPA 2|16

Meivitiara said...
This comment has been removed by the author.
Meivitiara said...

17 | XII MIPA 1|16

Unknown said...

05 | XII MIPA 1| 16

Isamisda_ said...

22 | XII MIPA 2 | 16

hartantisalma said...

30 | XII MIPA 2 | 16

Arif Wicaksono said...

08 | XII MIPA 1 | 16

Unknown said...

16|xii mipa 1|16

megumi rachel laticia said...

16|xii mipa 1|16

Nan's blogger said...

24|xii mipa 2|16

Anonymous said...

14|XII MIPA 2|16