NKRI

INDONESIA.

HUR RI

Dirgahayu Indonesia.

Media Ilmu.

https://mediailmupandu.blogspot.com

Pancasila

Dasar Negara.

Pendidikan

Education.

Sunday, 2 August 2020

Kedudukan serta Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian

A. Kedudukan serta Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian

1.      Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya , Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden dan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Adanya  Kementerian  Negara  Republik  Indonesia  diatur  secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

1)      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2)      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

3)      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4)      Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara diatur dalam undang-undang.

2.    Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

          Setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Maka dengan demikian, jumlah kementerian negara dibentuk relatif banyak. Hal ini karena urusan pemerintahan jumlahnya sangat beragam. Sesuai dengan Pasal 15  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  39 Tahun  2008  tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

          Dalam hal ini kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementerian tersebut secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1)   Kementerian Dalam Negeri

2)   Kementerian Luar Negeri

3)   Kementerian Pertahanan

          Kementerian yang mempunyai  tugas  penyelenggarakan  urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

1)     Kementerian Agama

2)     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3)     Kementerian Keuangan

4)     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5)     Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

6)     Kementerian Kesehatan

7)     Kementerian Sosial

8)     Kementerian Ketenagakerjaan

9)     Kementerian Perindustrian

10)  Kementerian Perdagangan

11)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

12)  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

13)  Kementerian Perhubungan

14)  Kementerian Komunikasi dan Informatika

15)  Kementerian Pertanian

16)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

17)  Kementerian Kelautan dan Perikanan

18)  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi

19)  Kementerian Agraria dan Tata Ruang

          Kementerian yang mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan    dan    penetapan    kebijakan    di    bidangnya masing-masing. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintah tersebut, ada pula koordinator yang didalam kementerian tersebut yaitu.

a.      Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

b.      Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

c.       Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

d.      Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya

 

 

 

3.    Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian

          Lembaga pemerintah nonkementrian dahulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga pemerintah nonkementrian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Diatur dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen. Macam-macam lembaga pemerintah nonkementrian antara lain sebagai berikut.

1)        Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2)        Badan Informasi Geospasial (BIG).

3)        Badan Intelijen Negara (BIN).

4)        Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5)        Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

6)        Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

7)        Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

8)        Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

9)        Badan SAR Nasional (Basarnas).

10)    Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

11)    Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

12)    Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

13)    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

14)    Badan Narkotika Nasional (BNN).

15)    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

16)    Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

17)    Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur

18)    Negara dan Reformasi Birokrasi.

19)    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

20)    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

21)    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

22)    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

23)    Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.

24)    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

25)    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.

26)    Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

27)    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

28)    Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.

29)    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

30)    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

31)    Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.

32)    Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Student , dari materi diatas dibaca. silahkan jawab quiz diatas   di kirim email: pembelajaranmedia14@gmail.com diberi identitas

*Batas penggumpulan 6 hari setelah materi ini di share


Untuk presensi :
silahkan comentar situs ini, nama , kelas dan sekolah







Sunday, 26 July 2020

Bab 1 XII Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara (Part 1)


Selamat ya, Anda sekarang sudah duduk di kelas XII. Ini berarti Anda tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMA.  Dengan kata lain, sebentar lagi Anda akan menyelesaikan proses pendidikan di jenjang pendidikan menengah. Hal tersebut bisa terwujud tentu saja bergantung pada usaha Anda dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang akan Anda hadapi di kelas XII. Oleh karena itu, Anda harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar, serta jangan lupa senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajaran.

Pengganti Pertemuan X MIPA 3 pada tanggal 24 Juli 2020

Untuk siswa kelas X MIPA 3 
informasi ini diberikan sebagai pengganti pertemuan minggu kemarin.
A. Buku Literasi


  • BSE PPKn Kelas X
  • Kamus PKN 1 dan 2 (download di Playstore)
  • UUD 1945
  • Modul PPKn *
B. Pelajari BAB 1
C. Buatlah cerita tentang :
" JIka Aku Menjadi............Untuk mengatasi Covid 19 di Indonesia"
diketik dalam word minimal 2 lembar dikirim ke email pembelajaranmedia14@gmail.com 

....... ditulis sesuai dengan cita cita, contohnya 
" JIka Aku Menjadi Tentara Untuk mengatasi Covid 19 di Indonesia"
" JIka Aku Menjadi Arsitektur  Untuk mengatasi Covid 19 di Indonesia"

dikumpulkan kamis 30 juli 2020



Untuk presensi : 
silahkan comentar situs ini, nama dan kelas

Materi Bab 1 PPKn kelas X Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara















Pendahuluan
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan berlandaskan nilai-nilai pancasila.
Pada bab satu ini akan dibahas tentang sistem pembagian kekuasaan, macam kekuasaan,konsep kekuasaan, tugas kementerian, Nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
Setelah mempelajari bab ini diharapkan mampu:
1.    Memahami sistem pembagian kekuaasaan Negara Republik Indonesia
2. Mengetahui macam-macam kekuasaan negera dan konsep pembagian kekuasaan di Indonesia
3. Mengetahui kedudukan serta fungsi kementerian NRI dan lembaga pemerintahan dan non kementerian
4.    Memahami nilai-nilai pancasila dalam penyemenggaran pemerintahan negara