Hukum adalah aturan yang
bertujuan mengatur pergaulan hidup dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat
mengikat dan memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 3
Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang
dimaksud Negara hukum adalah segala kehidupan keNegaraan selalu berlandaskan
pada hukum dan Negara yang menegakkan super masih hukum untuk menegakkan
keadilan dan kebenaran.
Menurut Andi Hamzah,
Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap
orang maupun lembaga Negara dan swasta yang bertujuan untuk pengamanan
penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.
Pengertian perlindungan hukum menurut Simanjuntak : Perlindungan hukum segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
orcid.org/0000-0002-9313-5267












