Sunday, 26 July 2020

Bab 1 XII Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara (Part 1)


Selamat ya, Anda sekarang sudah duduk di kelas XII. Ini berarti Anda tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMA.  Dengan kata lain, sebentar lagi Anda akan menyelesaikan proses pendidikan di jenjang pendidikan menengah. Hal tersebut bisa terwujud tentu saja bergantung pada usaha Anda dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang akan Anda hadapi di kelas XII. Oleh karena itu, Anda harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar, serta jangan lupa senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajaran.

Pada bab ini, Anda akan diajak untuk menganalisis kasus pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban warga negara. Di akhir pembelajaran pada bab ini, diharapkan Anda menjadi warga negara yang selalu menyeimbangkan hak dan kewajiban. Dengan kata lain, Anda menjadi warga negara yang selalu mendahulukan kewajiban daripada hak. Anda baru menuntut hak, setelah kewajiban dilakukan.
A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan
.diketik dalam word  dikirim ke email : pembelajaranmedia14@gmail.com 
(Diberi identitas) 

Untuk presensi : 

silahkan comentar situs ini, nama dan kelas dan sekolah

220 komentar:

«Oldest   ‹Older   201 – 220 of 220
Unknown said...

Nama: Mylla Dinda H
Kelas: 12mipa1
Absn: 21
SMAN 16 SEMARANG

Myzao Sheila.s said...
This comment has been removed by the author.
Meivitiara said...

Nama : Meivitiara Eliza Maharani P
Kelas : 12 Mipa 1
No : 17
Sekolah : SMAN 16 Semarang

Myzao Sheila.s said...

Nama:myzao sheila.s
Kelas:12 mipa 1
Absen:22
SMAN 16 SEMARANG

Ahmad Afradi XII MIPA 1 said...

Nama : Ahmad Afradi M.P
Kelas:xii mipa 1
No.Ab:04

aszra preamudya .c 12 mipa 2 no 5 said...

nama :aszra pramudya.c
no :05
kelas :SMA N 16 SEMARANG

Pembelajaran pertama di masa pandemi covid 19 said...

NAMA:AFIA ZAHRA A
KELAS:XII MIPA 1
NO:03
SEKOLAH:SMA N 16 SEMARANG

Alan Dika said...
This comment has been removed by the author.
Novia Dwi Pangestuti said...

Nama : Novia Dwi Pangestuti
Kelas : 12 Mipa 1
Absen : 24
Sekolah : SMA N 16 SEMARANG

megumi rachel laticia said...

nama:megumi rachel l
kelas:xii mipa 1
absen:16
sekolah:SMA N 16 SEMARANG

Alan Dika said...

Nama :aditya cahya n.a
Kelas:Xll mipa 2
Absen:01
Sekolah:SMA N 16 SEMARANG

megumi rachel laticia said...

nama:megumi rachel l
kelas:xii mipa 1
absen:16
sekolah:SMA N 16 SEMARANG

Eka Putri Oktafiani said...

Nama : Eka Putri Oktafiani
Kelas : XII MIPA 1
Absen : 11
SMA Negeri 16 Semarang

Santitaaa said...

Nama : Santita Rusti Prasanti
Kelas : 12 MIPA1
No. Absen : 31
SMA NEGERI 16 SEMARANG

Arif Wicaksono said...

Nama : Arifw Wicaksono
Kelas : XII MIPA 1
No absen : 7

Nur Riski Darmawan said...

Nama: Nur Riski Darmawan
Kelas:XII MIPAY
NO:25

Nur Riski Darmawan said...

Nama: Nur Riski Darmawan
Kelas:XII MIPA2
NO:25

PUTRI MESSYTA SARI said...

Nama : putri messyta sari
Kelas: XII Mipa 1
No. : 27
Sekolah : SMA N 16 SEMARANG

Anggi septiana said...

Anggi septiana
12 Mipa 2
04
SMA N 16 SEMARANG

Unknown said...

nama : Hanifa Ayustin
kls : XII IPS 1
no : 15
sekolah : SMA Negeri 6 Semarang

«Oldest ‹Older   201 – 220 of 220   Newer› Newest»