Sunday, 26 July 2020

Materi Bab 1 PPKn kelas X Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara















Pendahuluan
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan berlandaskan nilai-nilai pancasila.
Pada bab satu ini akan dibahas tentang sistem pembagian kekuasaan, macam kekuasaan,konsep kekuasaan, tugas kementerian, Nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
Setelah mempelajari bab ini diharapkan mampu:
1.    Memahami sistem pembagian kekuaasaan Negara Republik Indonesia
2. Mengetahui macam-macam kekuasaan negera dan konsep pembagian kekuasaan di Indonesia
3. Mengetahui kedudukan serta fungsi kementerian NRI dan lembaga pemerintahan dan non kementerian
4.    Memahami nilai-nilai pancasila dalam penyemenggaran pemerintahan negara


A.   Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.    Macam-Macam Kekuasaan Negara
Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut seorang filsuf John Locke bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut:
a.  
Kekuasaan legislatif, yaitu  kekuasaan untuk membuat  atau membentuk undang-undang.
b.      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c.  Kekuasaan federatif,  yaitu  kekuasaan  untuk  melaksanakan  hubungan luar negeri.
 Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga yakni :
a.     

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.   Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c.    Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang.
            Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
2.    Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

            Dalam sebuah penyelengaraan negara dalam hal ini bersifat  ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Maka upaya menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol serta keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Artinya, kekuasaan legislatif, eksekutif dan  yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja / yang memerintah.
a.    Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
            Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif ).  Berdasarkan Ketentuan UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga- lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun pergeseran yang dimaksud adalah sifatnya klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif ) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu sebagai berikut.
1)   Kekuasaan  konstitutif,  yaitu  kekuasaan  untuk  mengubah  dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana  ditegaskan  dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2)   Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
3)   Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat  memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
4)   Kekuasaan  yudikatif  atau  disebut  kekuasaan  kehakiman  yakni kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum   dan   keadilan.   Kekuasaan   ini   dipegang   oleh   Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan  bahwa “Kekuasaan  kehakiman  dilakukan  oleh  sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5)   Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan    pemeriksaan    atas    pengelolaan    dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh  Badan  Pemeriksa  Keuangan  sebagaimana  ditegaskan  dalam Pasal 23 E  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan  bahwa “untuk  memeriksa  pengelolaan  dan  tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6)   Kekuasaan  moneter,  yaitu  kekuasaan  untuk  menetapkan  dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD NRI  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945  yang  menyatakan  bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
            Secara konstitusional Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan DPRD. Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Adapaun pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.


-------------------------------------------------------------
Student , dari materi diatas buatlah Teka Teki Silang 10 mendatar, 10 menurun dalam bentuk file boleh memakai word/sejenisnya (beserta kunci jawaban) di kirim email: pembelajaranmedia14@gmail.com diberi identitas
*Batas penggumpulan 6 hari setelah materi ini di share


Untuk presensi :
silahkan comentar situs ini, nama dan kelas

126 komentar:

RistianaMaharani said...

Ristiana Maharani Putri 10 mipa 1

RistianaMaharani said...

Ristiana Maharani Putri 10 mipa 1

Isya'hendrajid said...

Isya'hendrajid
10 MIPA 1

Isya'hendrajid said...

Isya'hendrajid
10 MIPA 1

Savira Amalia Khoirunnisa said...

Savira Amalia Khoirunnisa/30/XMIPA2

Meifa said...

Meifa Anjelita .P
X MIPA 1
20

Isya'hendrajid said...

Isya'hendrajid
10 MIPA 1

Meifa said...

Meifa Anjelita .P
X MIPA 1
20

Meifa said...

Meifa Anjelita
X MIPA 1
20

Quraini Hikaru said...

Quraini Hikaru
Kelas 10 MIPA 1

Candra Sulistyo said...

Candra Sulistyo Hapsari
X MIPA 1/ 06

Konsultasi Hukum Advokat said...

Nama : Adita Putri Ramadhani
Kelas : X MIPA 1
No. Absen : 01

Unknown said...

Nama:Widya Novita S.
Kelas: X-MIPA2
No:33

Unknown said...

Nama:Widya Novita S.
Kelas: X-MIPA2
No:33

Meifa said...

Meifa anjelita / X MIPA 1 / 20

RistianaMaharani said...

Ristiana Maharani Putri / X MIPA 1/ 31

Unknown said...

Aulia Ananda Putri/X MIPA 1/4

Dindanabila said...

Dinda Nabila Setiana/ X MIPA 1/11

Rahma Khoirunisa said...

Rahma Khoirunisa / X MIPA 1 / 28

Savira Amalia Khoirunnisa said...

Savira Amalia Khoirunnisa/ X MIPA 2/30

Azzah khoirunnisa' said...

Azzah khoirunnisa'/ x mipa1/ 05

Quraini Hikaru said...

Quraini Hikaru / 10 MIPA 1 / 27

Unknown said...

Alifia Zhara Julia Putri/X Mipa 2/03

Unknown said...

Muhammad rakha maulid alfathin/x MIPA 1/22

Unknown said...

Widya Novita S./X-MIPA2 (33)

Unknown said...

Intan Allyu Kusuma Putri/X Mipa 1/16

Katoda Az Zahra said...

Lathifa Az Zahra Trengga Dewi
X MIPA 2/16

Unknown said...

Eka kurnia fatmawati ningsih /XMipa2 /08

pmaiz said...

Zahra arbyanto/X-MIPA 2/ 36

Anonymous said...

Indana Damayanti/X MIPA 2/10

Unknown said...

Lidya saputrii 10mipa 2/17

Konsultasi Hukum Advokat said...

Adita Putri Ramadhani / X MIPA 1 / 01

Unknown said...

Armila Klarisa Putri/X MIPA 2/04

Fitri Rahma said...

Fitri Rahma Listiani/ X mipa2/ 9

Candra Sulistyo said...

Candra Sulistyo Hapsari
X MIPA 1/ 06

peachy said...

Nabila Izaas Sana' / X MIPA 1 /24

Afarrel Armandaru Listyo said...

Afarrel Armandaru Listyo / X MIPA 2 /01

Unknown said...

Indraswari Cahya Maulana Putri/X MIPA 2/11

Unknown said...

Roemania Irawati Dewi /X MIPA 2/28

Tsania zuhria aini said...

tsania zuhria aini/x mipa 1/35

Unknown said...

Syafiq agil amrullah /x mipa2 /31

Unknown said...

Maulana asfa davi bya ardana
X Mipa 1
19

Unknown said...

Kalyca Zavera P. (19)
X-IPS 4

Nanaz said...

Hana Az Zahra P
15
X IPS 4

Anonymous said...

Nisrina Ardyanisa P.
26
X IPS 4

Nadia Maharani Asifa said...

Nadia Maharani Asifa (25)
X IPS 4

Anonymous said...

Vania Ayesha S. (34)
X-IPS 4

Aprilia Hapsari said...

Aprilia Hapsari (04) / X IPS 4

Unknown said...

Aisha Lufita(02) X-IPS4

Prasetyo Alfiyono/27/X IPS 4 said...

Prasetyo Alfiyono (27)
X-IPS 4

atina dzakia nisa said...
This comment has been removed by the author.
Anonymous said...

Argi Nurisrif'at (05)/XIPS 4

Unknown said...

Hasna Aisyah Safitri (16)
X IPS 4

Ichsan said...

Ichsan Ardiansyah k.(17)/ X IPS 4

Unknown said...

Fabyo Arlan Ramadhany (10)/ XIPS 4

Anonymous said...

Reno hendrawan(29)/XIPS4

Anonymous said...

Rafie Aditya Ramadhani
28
X Ips 4

Farrell Pandya Pratama said...

Farrell Pandya Pratama (11)/X IPS 4

Unknown said...

Gisel cheryl (13)

Anonymous said...

Desti Pramasta Siwi (8) XIPS4

Unknown said...

Gisel cheryl s IPS 4 (13)

Unknown said...

Muhammad Wildan Al Aziz (24) X IPS 4

Anonymous said...

Salsabila Nuraina L.(30)/X IPS 4

Unknown said...

Hafid Rizki K (14) XIPS4

Unknown said...

Al Zibran Mahendra Putra (3) XIPS4

lutfiah farah said...

lutfiah farah (20)X IPS4

farida said...

Farida(18) X IPS1

Dika Sagita Dewi said...

Dika Sagita Dewi (09) X IPS 4

Dika Sagita Dewi said...
This comment has been removed by the author.
atina dzakia nisa said...

atina dzakia nisa (6)
X IPS 4

ayu henindita said...

Ayu Henindita Dani P(07)
X IPS 1

Dimas said...

Dimas Kris Hariyanto[15] X IPS 1

Nathan Hendriawan Leksono said...

Nathan Hendriawan Leksono (29) X IPS 1

Belva Fidela said...

Belva Fidela P (09)
xips 1

Dinda Agustin Wulandari said...

Dinda Agustin Wulandari (17) X IPS 1

Unknown said...

Berliana Swasti Dewi(10) X IPS 1

Unknown said...

Dhonandika Ramadani X IPS1 (14)

Unknown said...

TALENTA VENA INSANI / X IPS 1 / 34

Jodi bagus k.s said...

Jodi bagus kurnia setiawan ( 25 ) Xips 1

Unknown said...

Ferry hermawan (20) X IPS 1

Unknown said...

Moch. Akbar Rosyid X IPS 1 /28

Adee said...

AL SAFIQ ADEK NUGROHO (01) X IPS 1

Melvin said...

Melvin jericho (27) X IPS1

Unknown said...

Farrel Belva P.S./X IPS 1/19

Unknown said...

ALYA ALIVIA(2)X IPS 1

Unknown said...

Annisa Yumna Hanifah (04) X IPS 1

Unknown said...

Suharmanto/33/X IPS Q

Unknown said...

Teguh adi santoso(36) X ips 1

Unknown said...

Suharmanto/33/X IPS 1

Taranggono tora said...

Taranggono Bayu Kesowo Murti (35) X IPS 1

Aprillia Vera sari said...

Aprillia Vera sari (05) X IPS 1

Unknown said...

Dina Mawarni (16) X IPS 1

Aprillia Vera sari said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

Indra arvianto setiawan/24/X IPS 1

Unknown said...

Nama:Andi Nur Prabowo X IPS 1 absen 03

Unknown said...

Muhmmad Dafa Maulana R (21) X IPS 4

ftrajsmne said...

Fitria Jasmine Rispitania (21) X IPS 1

Devira putri Wijayanti said...

Devira putri Wijayanti (13) X IPS 1

Unknown said...

Aurelia Desita (06) IPS X 1

Anonymous said...

Nama : Thea Tiffanny Susilo
Kelas : X Mipa 2
Absen : 32

Nathania Abigael Kurniadi said...

Nathania Abigael Kurniadi X IPS 2/27
SMAN 06 Semarang

Unknown said...

NAMA : AL SYUFIA ALDO WIBOWO
KELAS : X IPS 2
NO ABSEN : 01
SMAN 6 SEMARANG

Ayyunda said...

Nama. : Dimas Galih Galinggis
No.Absen.: 09
Kelas. : X IPS 2
Sekolah. : SMAN 6 SEMARANG

PRAMESWARI DINDA AJIRAHMANDA said...

prameswari dinda ajirahmanda no 29 kelas X IPS 2 SMA M 6 SEMARANG

Avrila said...

Nama = AVRILA CARISSA PUTRI
No absen = 04
Kelas = XIPS 2
Sekolah = SMAN 6 SEMARANG

Unknown said...

Vina Dwi Andini/X IPS 2/36

Unknown said...

Harsika Citra Kensari X IPS2/15
SMA N 6 SEMARANG

Anonymous said...

Nama=khoirudin fakhry ali
Kelas=Xips2
No.absen=22
SMA N 6 semarang

Unknown said...

Chantika Purdiyanto/06 X IPS 2

Unknown said...

Feny Dewi Khoerani/X IPS 2/13

Unknown said...

Khaysha Nayla Azzahra/21/X IPS 2

Farah Nabila said...

Farah Nabila Hermanda/14/X IPS 3

Anonymous said...

Muhammad Rafli Maulana/24/X IPS 3

Unknown said...

Dinda Aletheia P.M /11/ X IPS 3

Anonymous said...

Neyna Keisya N. (27) X IPS 3

Unknown said...

Nama : Rohmadini Arita Anwar
Kelas : X MIPA 2
NO. ABSEN : 29

Mochiii_zz said...

Jihan mustafa / MIPA 2 / 14

Unknown said...

Dhiya maridza shelomita 10 ips 3 aben (10)

Music said...

Abednego Simanjuntak XIPS 3/01

Unknown said...

Teguh adi santoso X ipd 1
37

farida said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

Hasna Aisyah Safitri / 16 / X IPS 4

farida said...

Farida XIPS 1 no:18 SMAN 6 Semarang

Anonymous said...

Muhammad Rafli Maulana /X IPS 3/24

Unknown said...

Nama:wahyu putri Widowati
Kls :X IPS 4/ 36
Sklh: SMA negeri 6 SEMARANG

Anonymous said...

Muhammad Rafli Maulana/XIPS 3 /24