Pendahuluan
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif
(mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah
bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola
kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah
mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah
negara untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan berlandaskan nilai-nilai
pancasila.
Pada bab satu ini akan dibahas
tentang sistem pembagian kekuasaan, macam kekuasaan,konsep kekuasaan, tugas
kementerian, Nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
Setelah mempelajari bab ini diharapkan mampu:
1.
Memahami
sistem pembagian kekuaasaan Negara Republik Indonesia
2. Mengetahui macam-macam
kekuasaan negera dan konsep pembagian kekuasaan di Indonesia
3. Mengetahui kedudukan serta
fungsi kementerian NRI dan lembaga pemerintahan dan non kementerian
4. Memahami nilai-nilai pancasila
dalam penyemenggaran pemerintahan negara
Pendahuluan
3. Mengetahui kedudukan serta
fungsi kementerian NRI dan lembaga pemerintahan dan non kementerian
A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk
memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan tindakan yang dikehendaki atau
diperintahkannya Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut seorang filsuf John Locke
bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai
berikut:
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang- undang.
c. Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain
yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu membagi kekuasaan
menjadi tiga yakni :
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
undang undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang undang.
Pendapat
yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John
Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan
eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga
kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya
terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah penyelengaraan
negara dalam hal ini bersifat ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan
kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan
dilakukan secara absolut atau otoriter. Maka upaya menghindari hal tersebut
perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol serta
keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Artinya, kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif
tidak dipegang oleh satu orang saja / yang memerintah.
a.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara
horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu
(legislatif, eksekutif dan yudikatif ).
Berdasarkan Ketentuan UUD
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, secara horisontal
pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat
berlangsung antara lembaga- lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan
pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya
perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun pergeseran yang
dimaksud adalah sifatnya klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari
tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif ) menjadi enam
kekuasaan negara, yaitu sebagai berikut.
1) Kekuasaan
konstitutif, yaitu kekuasaan
untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan
ini dijalankan oleh MPR sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang
oleh Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana sesuai dengan Pasal
20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.”
4) Kekuasaan
yudikatif atau disebut
kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan dalam menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Kekuasaan
ini dipegang oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana sesuai dengan Pasal
24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk
memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan
moneter, yaitu kekuasaan
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD NRI Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Secara konstitusional Pembagian
kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung
antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara Pemerintah Daerah
(Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan DPRD. Pada tingkat provinsi, pembagian
kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan
DPRD provinsi. Adapaun pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan
berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
-------------------------------------------------------------
Student , dari materi diatas buatlah Teka Teki Silang 10 mendatar, 10 menurun dalam bentuk file boleh memakai word/sejenisnya (beserta kunci jawaban) di kirim email: pembelajaranmedia14@gmail.com diberi identitas
*Batas penggumpulan 6 hari setelah materi ini di share
Untuk presensi :
silahkan comentar situs ini, nama dan kelas
Untuk presensi :
silahkan comentar situs ini, nama dan kelas
orcid.org/0000-0002-9313-5267





126 komentar:
Ristiana Maharani Putri 10 mipa 1
Ristiana Maharani Putri 10 mipa 1
Isya'hendrajid
10 MIPA 1
Isya'hendrajid
10 MIPA 1
Savira Amalia Khoirunnisa/30/XMIPA2
Meifa Anjelita .P
X MIPA 1
20
Isya'hendrajid
10 MIPA 1
Meifa Anjelita .P
X MIPA 1
20
Meifa Anjelita
X MIPA 1
20
Quraini Hikaru
Kelas 10 MIPA 1
Candra Sulistyo Hapsari
X MIPA 1/ 06
Nama : Adita Putri Ramadhani
Kelas : X MIPA 1
No. Absen : 01
Nama:Widya Novita S.
Kelas: X-MIPA2
No:33
Nama:Widya Novita S.
Kelas: X-MIPA2
No:33
Meifa anjelita / X MIPA 1 / 20
Ristiana Maharani Putri / X MIPA 1/ 31
Aulia Ananda Putri/X MIPA 1/4
Dinda Nabila Setiana/ X MIPA 1/11
Rahma Khoirunisa / X MIPA 1 / 28
Savira Amalia Khoirunnisa/ X MIPA 2/30
Azzah khoirunnisa'/ x mipa1/ 05
Quraini Hikaru / 10 MIPA 1 / 27
Alifia Zhara Julia Putri/X Mipa 2/03
Muhammad rakha maulid alfathin/x MIPA 1/22
Widya Novita S./X-MIPA2 (33)
Intan Allyu Kusuma Putri/X Mipa 1/16
Lathifa Az Zahra Trengga Dewi
X MIPA 2/16
Eka kurnia fatmawati ningsih /XMipa2 /08
Zahra arbyanto/X-MIPA 2/ 36
Indana Damayanti/X MIPA 2/10
Lidya saputrii 10mipa 2/17
Adita Putri Ramadhani / X MIPA 1 / 01
Armila Klarisa Putri/X MIPA 2/04
Fitri Rahma Listiani/ X mipa2/ 9
Candra Sulistyo Hapsari
X MIPA 1/ 06
Nabila Izaas Sana' / X MIPA 1 /24
Afarrel Armandaru Listyo / X MIPA 2 /01
Indraswari Cahya Maulana Putri/X MIPA 2/11
Roemania Irawati Dewi /X MIPA 2/28
tsania zuhria aini/x mipa 1/35
Syafiq agil amrullah /x mipa2 /31
Maulana asfa davi bya ardana
X Mipa 1
19
Kalyca Zavera P. (19)
X-IPS 4
Hana Az Zahra P
15
X IPS 4
Nisrina Ardyanisa P.
26
X IPS 4
Nadia Maharani Asifa (25)
X IPS 4
Vania Ayesha S. (34)
X-IPS 4
Aprilia Hapsari (04) / X IPS 4
Aisha Lufita(02) X-IPS4
Prasetyo Alfiyono (27)
X-IPS 4
Argi Nurisrif'at (05)/XIPS 4
Hasna Aisyah Safitri (16)
X IPS 4
Ichsan Ardiansyah k.(17)/ X IPS 4
Fabyo Arlan Ramadhany (10)/ XIPS 4
Reno hendrawan(29)/XIPS4
Rafie Aditya Ramadhani
28
X Ips 4
Farrell Pandya Pratama (11)/X IPS 4
Gisel cheryl (13)
Desti Pramasta Siwi (8) XIPS4
Gisel cheryl s IPS 4 (13)
Muhammad Wildan Al Aziz (24) X IPS 4
Salsabila Nuraina L.(30)/X IPS 4
Hafid Rizki K (14) XIPS4
Al Zibran Mahendra Putra (3) XIPS4
lutfiah farah (20)X IPS4
Farida(18) X IPS1
Dika Sagita Dewi (09) X IPS 4
atina dzakia nisa (6)
X IPS 4
Ayu Henindita Dani P(07)
X IPS 1
Dimas Kris Hariyanto[15] X IPS 1
Nathan Hendriawan Leksono (29) X IPS 1
Belva Fidela P (09)
xips 1
Dinda Agustin Wulandari (17) X IPS 1
Berliana Swasti Dewi(10) X IPS 1
Dhonandika Ramadani X IPS1 (14)
TALENTA VENA INSANI / X IPS 1 / 34
Jodi bagus kurnia setiawan ( 25 ) Xips 1
Ferry hermawan (20) X IPS 1
Moch. Akbar Rosyid X IPS 1 /28
AL SAFIQ ADEK NUGROHO (01) X IPS 1
Melvin jericho (27) X IPS1
Farrel Belva P.S./X IPS 1/19
ALYA ALIVIA(2)X IPS 1
Annisa Yumna Hanifah (04) X IPS 1
Suharmanto/33/X IPS Q
Teguh adi santoso(36) X ips 1
Suharmanto/33/X IPS 1
Taranggono Bayu Kesowo Murti (35) X IPS 1
Aprillia Vera sari (05) X IPS 1
Dina Mawarni (16) X IPS 1
Indra arvianto setiawan/24/X IPS 1
Nama:Andi Nur Prabowo X IPS 1 absen 03
Muhmmad Dafa Maulana R (21) X IPS 4
Fitria Jasmine Rispitania (21) X IPS 1
Devira putri Wijayanti (13) X IPS 1
Aurelia Desita (06) IPS X 1
Nama : Thea Tiffanny Susilo
Kelas : X Mipa 2
Absen : 32
Nathania Abigael Kurniadi X IPS 2/27
SMAN 06 Semarang
NAMA : AL SYUFIA ALDO WIBOWO
KELAS : X IPS 2
NO ABSEN : 01
SMAN 6 SEMARANG
Nama. : Dimas Galih Galinggis
No.Absen.: 09
Kelas. : X IPS 2
Sekolah. : SMAN 6 SEMARANG
prameswari dinda ajirahmanda no 29 kelas X IPS 2 SMA M 6 SEMARANG
Nama = AVRILA CARISSA PUTRI
No absen = 04
Kelas = XIPS 2
Sekolah = SMAN 6 SEMARANG
Vina Dwi Andini/X IPS 2/36
Harsika Citra Kensari X IPS2/15
SMA N 6 SEMARANG
Nama=khoirudin fakhry ali
Kelas=Xips2
No.absen=22
SMA N 6 semarang
Chantika Purdiyanto/06 X IPS 2
Feny Dewi Khoerani/X IPS 2/13
Khaysha Nayla Azzahra/21/X IPS 2
Farah Nabila Hermanda/14/X IPS 3
Muhammad Rafli Maulana/24/X IPS 3
Dinda Aletheia P.M /11/ X IPS 3
Neyna Keisya N. (27) X IPS 3
Nama : Rohmadini Arita Anwar
Kelas : X MIPA 2
NO. ABSEN : 29
Jihan mustafa / MIPA 2 / 14
Dhiya maridza shelomita 10 ips 3 aben (10)
Abednego Simanjuntak XIPS 3/01
Teguh adi santoso X ipd 1
37
Hasna Aisyah Safitri / 16 / X IPS 4
Farida XIPS 1 no:18 SMAN 6 Semarang
Muhammad Rafli Maulana /X IPS 3/24
Nama:wahyu putri Widowati
Kls :X IPS 4/ 36
Sklh: SMA negeri 6 SEMARANG
Muhammad Rafli Maulana/XIPS 3 /24
Post a Comment