A. Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Seperti yang anda tahu, negara Indoneisa sangatlah luas. Hal ini salah satunya dibuktikan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, sesuai dengan Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang." Hal ini dilihat secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatis, sengketa perbatasan antarnegara atau pendudukan oleh negara asing.
kalimat nusantara dalam
ketentuan tersebut digunakan untuk mengambarkan kesatuan wilayah perairan dan
pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebt juga mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum,
kesatuan sosial-budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian,
meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat
dalam satu kesatuan negara yaitu NKRI,
Seperti peta dibawah ini.
Untuk mempertahankan
konsepsi nusantara, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda
pada 13 Desember 1957 yang menyatakan, "Bahwa segala perairan di sekitar,
di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan
Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang
wajar dari wilayah daratan NKRI dan dengan demikian merupakan bagian daripada
perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan
Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari
garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik
Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang."
Pada deklarasi Juanda
menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara.
Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara
kepulauan yang berciri nusantara (archipelagic state). Konsep ini kemudian
diakui dalam Konvehun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebunsi
Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS1982 = United Nations Convention on the Law of the
Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tat dengan menerbitkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu, dunia internasional mengakui
Indonesia sebagai negara kepulauan. Sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan
oleh PPB , berikut gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut
PBB.
Berkat konsilidasi secara baik dalam Deklarasi Djuanda tersebut,
bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2,
termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia,
kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga karena
negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara
kita adalah 5.180.053 km2 yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570
km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah seluas itu, tersebar
13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut
bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang
utuh dan bulat.
Maka dengan Hukum Laut
Internasional yang telah disepakati oleh PBB Tahun 1982, maka wilayah laut
Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a. Zona Laut
Teritorial
Batas laut teritorial
merupakan suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12
mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedang lebar lautan tersebut kurang dari 24
mil laut, maka garis batas laut teritorialnya ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing negara tersebut.
b. Zona Landas
Kontinen
Landas kontinen ialah dasar
laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan kelanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing negara.
c. Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah lautterbuka diukur dari garis
dasar. Di dalam ZEE ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif, kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen
dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang ZEE
Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Republik Indonesia juga
mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah
ekstrateritorial ialah wilayah negara yang dalam kenyataannya terdapat di
wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh Hukum Internasional.
Perwujudan wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik
Indonesia di negara lain.
orcid.org/0000-0002-9313-5267





107 komentar:
31| X MIPA 1| 16
27 | X MIPA 1 | 16 | Hadir
03|X Mipa 2| 16
27| x mipa 2|16
17 | x mipa 1 | 16 | hadir
17|X Mipa 1|Hadir
05|x mipa 1|16
33|X-MIPA2|16
4|XMIPA1|16|hadir
01|x mipa 1|16|Hadir
34|X MIPA1|16|hadir
30|XMIPA2|16
28| X MIPA 2 | 16
06|MIPA2|16
06|MIPA2|16 HADIR
08|Mipa2|16
05| x MIPA 2|16
Astiana Sherlyta Anggraini
31|X Mipa2|16
10|X MIPA 2|16
24|X MIPA 1|16|Hadir
11|X Mipa 2|16|hadir
36|x-mipa 2|16|hadir
16|X Mipa 1|16|Hadir
23|X MIPA 2|16
HADIR
16|X MIPA 2|16|HADIR
16|X MIPA 2|16|HADIR
16|X MIPA 2|16|HADIR
10|X MIPA 1|16|HADIR
04|X MIPA 2|16|HADIR
07|X MIPA 1|16|Hadir
01|X MIPA 2|16|HADIR
14 | MIPA 2 | 16
28|x mipa 1|16|hadir
19|X IPS 4|6|hadir
3|X IPS 4|6|hadir
15|X IPS 4|6|hadir
28|X IPS 4|6|hadir
04|X IPS 4|6|hadir
17|X IPS 4|6|Hadir
16|X IPS 4|6|Hadir
6|X IPS 4|6|Hadir
11|X IPS 4|6|hadir
05|XIPS 4|6|Hadir
33|X IPS 4|6|hadir
30|X MIPA 1|16| hadir
26|X IPS 4|6|hadir
25|X IPS 4|06| Hadir
20|X IPS 4|06|hadir
09|X IPS 4|06|Hadir
34|X-IPS 4|6|Hadir
08|X IPS 4|6|Hadirr
36|X IPS 4|6|Hadir
05| X IPS 1|6|Hadir
32|X MIPA 2|16|HADIR
13|X IPS 1|6|HADIR
16|X IPS 1|06|HADIR
09|XIPS 1|06|Hadir
17|X IPS 1|06|HADIR
28 | X IPS 1 | 06 | Hadir
34|X IPS 1|06|HADIR
31|X IPS 2|06|Hadir
13|X IPS 3|06|Hadir
12|X IPS 3|06
13|X IPS 3|06|Hadir
11|x IPS 3|06 |hadir
14|X IPS 3|06|Hadir
34|X IPS 3|06|hadir
02 | X IPS 3 | 06
17| X IPS 3 |06|hadir
04|X IPS 3|06|hadir
35|X IPS 3|06|hadir
01|X IPS 3|06
21|X IPS 1|6|Hadir
36|X IPS 2|06
27|X IPS 2|06
21|XIPS2|6|hadir
29|X IPS 2|06
27|X MIPA 3|16| hadir
05|XMipa3|16|Hadir
20|X MIPA 3|16|hadir
31|X MIPA 3|16|Hadir
02|X MIPA 3|16|Hadir
28|X MIPA 3|16|Hadir
6| X MIPA2|16| HADIR
12|X MIPA 3|16|Hadir
6|X MIPA 3|16|Hadir
29|X MIPA 3|16|Hadir
03|X MIPA 3|16|hadir
07|X MIPA 3|16|Hadir
11|X MIPA 3|16|Hadir
23|X MIPA 3|16|Hadir
04 | X MIPA 3 | 16 | Hadir
29|x mipa 3|16|HADIR
09 | x mipa 3 | 16 | Hadir
20|x Mipa 1|16|hadir
16|x Mipa 1|16|hadir
21|X Mipa 1|16|hadir
29|X MIPA 1|16 hadir
05|x MIPA 2| 16 hadir
07|XII IPS 1|06 HADIR
24 |X IPS 4|06 HADIR
17|XII IPS 1|06 hadir
21| X IPS 1|6| Hadir
Post a Comment