Sunday, 30 August 2020

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

A.   Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.    Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

          Seperti yang anda tahu, negara Indoneisa sangatlah luas. Hal ini salah satunya dibuktikan bahwa Indonesia merupakan  negara kepulauan, sesuai dengan Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang." Hal ini dilihat secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatis, sengketa perbatasan antarnegara atau pendudukan oleh negara asing.

          kalimat nusantara dalam ketentuan tersebut digunakan untuk mengambarkan kesatuan wilayah perairan dan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebt juga mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial-budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara  yaitu NKRI, Seperti peta dibawah ini.

          Untuk mempertahankan konsepsi nusantara, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang menyatakan, "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan NKRI dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang."

          Pada deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara (archipelagic state). Konsep ini kemudian diakui dalam Konvehun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebunsi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tat dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu, dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh PPB , berikut gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.

           Berkat konsilidasi secara baik dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2 yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat.

          Maka dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB Tahun 1982, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:

a.    Zona Laut Teritorial

          Batas laut teritorial merupakan suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedang lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, maka garis batas laut teritorialnya ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara tersebut.

b.   Zona Landas Kontinen

          Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan kelanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

c.    Zona Ekonomi Ekslusif  (ZEE)

          Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah lautterbuka diukur dari garis dasar. Di dalam ZEE ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif, kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang ZEE Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

          Republik Indonesia juga mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ialah wilayah negara yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh Hukum Internasional. Perwujudan wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

 


107 komentar:

RistianaMaharani said...

31| X MIPA 1| 16

Quraini Hikaru said...

27 | X MIPA 1 | 16 | Hadir

Unknown said...

03|X Mipa 2| 16

Unknown said...

27| x mipa 2|16

Isya'hendrajid said...

17 | x mipa 1 | 16 | hadir

Unknown said...

17|X Mipa 1|Hadir

Adita putri ramadhani said...
This comment has been removed by the author.
Azzah khoirunnisa' said...

05|x mipa 1|16

Unknown said...

33|X-MIPA2|16

Unknown said...

4|XMIPA1|16|hadir

Adita putri ramadhani said...

01|x mipa 1|16|Hadir

Tiara Rama Renita said...

34|X MIPA1|16|hadir

Savira Amalia Khoirunnisa said...

30|XMIPA2|16

Roemania Irawati Dewi said...

28| X MIPA 2 | 16

Unknown said...

06|MIPA2|16

Unknown said...

06|MIPA2|16 HADIR

Unknown said...

08|Mipa2|16

Unknown said...

05| x MIPA 2|16
Astiana Sherlyta Anggraini

Unknown said...

31|X Mipa2|16

Unknown said...

10|X MIPA 2|16

peachy said...

24|X MIPA 1|16|Hadir

Unknown said...

11|X Mipa 2|16|hadir

pmaiz said...

36|x-mipa 2|16|hadir

Unknown said...

16|X Mipa 1|16|Hadir

Unknown said...

23|X MIPA 2|16
HADIR

Katoda Az Zahra said...

16|X MIPA 2|16|HADIR

Katoda Az Zahra said...

16|X MIPA 2|16|HADIR

Katoda Az Zahra said...

16|X MIPA 2|16|HADIR

Dindanabila said...

10|X MIPA 1|16|HADIR

Unknown said...

04|X MIPA 2|16|HADIR

Darren Putra Nugroho said...

07|X MIPA 1|16|Hadir

Afarrel Armandaru Listyo said...

01|X MIPA 2|16|HADIR

Mochiii_zz said...

14 | MIPA 2 | 16

Rahma Khoirunisa said...

28|x mipa 1|16|hadir

Anonymous said...

19|X IPS 4|6|hadir

Anonymous said...

3|X IPS 4|6|hadir

Nanaz said...

15|X IPS 4|6|hadir

Anonymous said...

28|X IPS 4|6|hadir

Aprilia Hapsari said...

04|X IPS 4|6|hadir

Ichsan said...

17|X IPS 4|6|Hadir

Unknown said...

16|X IPS 4|6|Hadir

atina dzakia nisa said...

6|X IPS 4|6|Hadir

Farrell Pandya Pratama said...

11|X IPS 4|6|hadir

Hydra189 said...

05|XIPS 4|6|Hadir

Tiara Salsa Apriliani said...

33|X IPS 4|6|hadir

Rina apriliya said...

30|X MIPA 1|16| hadir

Anonymous said...

26|X IPS 4|6|hadir

Unknown said...

25|X IPS 4|06| Hadir

Unknown said...

20|X IPS 4|06|hadir

Dika Sagita Dewi said...

09|X IPS 4|06|Hadir

Dika Sagita Dewi said...
This comment has been removed by the author.
Anonymous said...

34|X-IPS 4|6|Hadir

Desti Pramasta Siwi said...

08|X IPS 4|6|Hadirr

Unknown said...

36|X IPS 4|6|Hadir

Aprillia Vera sari said...

05| X IPS 1|6|Hadir

Anonymous said...

32|X MIPA 2|16|HADIR

Devira putri Wijayanti said...

13|X IPS 1|6|HADIR

Belva Fidela said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

16|X IPS 1|06|HADIR

Belva Fidela said...

09|XIPS 1|06|Hadir

Dinda Agustin Wulandari said...

17|X IPS 1|06|HADIR

Unknown said...

28 | X IPS 1 | 06 | Hadir

Unknown said...

34|X IPS 1|06|HADIR

Unknown said...

31|X IPS 2|06|Hadir

Unknown said...

13|X IPS 3|06|Hadir

Unknown said...

12|X IPS 3|06

Unknown said...

13|X IPS 3|06|Hadir

Unknown said...

11|x IPS 3|06 |hadir

Farah Nabila said...

14|X IPS 3|06|Hadir

Anonymous said...

34|X IPS 3|06|hadir

Unknown said...

02 | X IPS 3 | 06

Anonymous said...

17| X IPS 3 |06|hadir

Unknown said...

04|X IPS 3|06|hadir

Anonymous said...

35|X IPS 3|06|hadir

Music said...

01|X IPS 3|06

ftrajsmne said...

21|X IPS 1|6|Hadir

Unknown said...

36|X IPS 2|06

Anonymous said...

27|X IPS 2|06

Unknown said...

21|XIPS2|6|hadir

Anonymous said...

29|X IPS 2|06

Nadya Aulia said...

27|X MIPA 3|16| hadir

Unknown said...

05|XMipa3|16|Hadir

Lu'lua Fulki Faza said...

20|X MIPA 3|16|hadir

Rizanta Adi S said...

31|X MIPA 3|16|Hadir

Aidah Putri said...

02|X MIPA 3|16|Hadir

Anonymous said...

28|X MIPA 3|16|Hadir

Faiz Irfan said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

6| X MIPA2|16| HADIR

Faiz Irfan said...

12|X MIPA 3|16|Hadir

Unknown said...

6|X MIPA 3|16|Hadir

Unknown said...

29|X MIPA 3|16|Hadir

Albertus Sebastian Bagas Purwidianto said...

03|X MIPA 3|16|hadir

Anonymous said...

07|X MIPA 3|16|Hadir

Unknown said...

11|X MIPA 3|16|Hadir

Unknown said...

23|X MIPA 3|16|Hadir

Alfarra Gayzca Hannyndyta said...

04 | X MIPA 3 | 16 | Hadir

Unknown said...

29|x mipa 3|16|HADIR

Satya said...

09 | x mipa 3 | 16 | Hadir

Meifa said...

20|x Mipa 1|16|hadir

Unknown said...

16|x Mipa 1|16|hadir

Unknown said...

21|X Mipa 1|16|hadir

Unknown said...

29|X MIPA 1|16 hadir

Unknown said...

05|x MIPA 2| 16 hadir

Unknown said...

07|XII IPS 1|06 HADIR

Unknown said...

24 |X IPS 4|06 HADIR

Kanya Anindya said...

17|XII IPS 1|06 hadir

ftrajsmne said...

21| X IPS 1|6| Hadir