1. Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan
bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis.
· Hukum tertulis
adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana
yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP
perdata.
· Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.
2.
Hukum Berdasarkan
Sumbernya
Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu hukum
undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.
·
Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam
peraturan perundang-undangan.
·
Hukum adat adalah hukum yang terletak di
peraturan-peraturan adat.
·
Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu
perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
·
Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat
berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
·
Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh
keputusan hakim.
3.
Hukum Berdasarkan
Waktu
Berdasarkan waktunya hukum dibagi
menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
·
Ius
constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat
di dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius
constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
·
Hukum
Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.
4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku
Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum
nasional, hukum internasional dan hukum asing.
·
Hukum
Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
·
Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di
dunia.
·
Hukum
Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.
5.
Hukum Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan
sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.
· Hukum yang memaksa
adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
· Hukum yang mengatur
adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah
mempunyai peraturan sendiri.
6.
Hukum Berdasarkan
Cara Mempertahankannya
Berdasarkan cara
mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu hukum material dan formal.
· Hukum material
adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan
hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
· Hukum formal adalah
hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material
tersebut.
7.
Hukum Berdasarkan
Wujudnya
Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum
obyektif dan subyektif.
·
Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana
berlaku secara umum.
·
Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum
obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga
dengan hak.
orcid.org/0000-0002-9313-5267





201 komentar:
«Oldest ‹Older 201 – 201 of 20104|XII IPS 3|06
Post a Comment