Sunday, 6 September 2020

Macam Macam Hukum

 

1.    Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

·        Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.

·       Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

 

2.    Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.

 

·         Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.

·         Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.

·         Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.

·         Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.

·         Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

3.    Hukum Berdasarkan Waktu

            Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.

·      Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.

·      Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.

·      Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.

4.    Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku

Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.

·         Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.

·         Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.

·         Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.

5.       Hukum Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.

·    Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.

·    Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.

6.      Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu hukum material dan formal.

·    Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.

·    Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.

7.      Hukum Berdasarkan Wujudnya

Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum obyektif dan subyektif.

·      Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.

·      Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

201 komentar:

«Oldest   ‹Older   201 – 201 of 201 «Oldest ‹Older   201 – 201 of 201   Newer› Newest»