Tuesday, 8 October 2013

Rekrutmen Hakim MK Tanpa DPR

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo, menyatakan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang dapat dieksekusi sebelum DPR memutuskan persetujuan Perppu.
"Jadi misalkan Perppu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh Pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum keputusan DPR," kata Drajad dalam pernyataan pers, Selasa (8/10/2013).
Bahkan, kata Drajad,  jika Perppu itu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu bisa dilakukan. Ia pun mempertanyakan apakah  Indonesia akan tersandung lagi setelah pengalaman Perppu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) dan kaitannya dengan kasus Century.
"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan Presiden. Mau dibuat bulat, bisa. Mau dicampur garam pun bisa," tukasnya.

0 komentar: