Wednesday, 28 August 2019

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hasil gambar untuk nkri


   Seperti yang anda tahu, negara Indoneisa sangatlah luas. Hal ini salah satunya dibuktikan bahwa Indonesia merupakan  negara kepulauan, sesuai dengan Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang." Hal ini dilihat secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatis, sengketa perbatasan antarnegara atau pendudukan oleh negara asing.
            kalimat nusantara dalam ketentuan tersebut digunakan untuk mengambarkan kesatuan wilayah perairan dan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebt juga mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial-budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara  yaitu NKRI
Untuk mempertahankan konsepsi nusantara, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang menyatakan, "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan NKRI dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang."
          Pada deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara (archipelagic state). Konsep ini kemudian diakui dalam Konvehun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebunsi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tat dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu, dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh PPB , berikut gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.

12 komentar:

RistianaMaharani said...

Ristiana Maharani Putri 10 MIPA 1

Putri sabrima said...

Putri sabrina x mipa2

Rafida yanti X mipa 2 said...

rafida yanti

Quraini Hikaru said...

Quraini Hikaru / 10 MIPA 1 / 27

Devine Resiara said...

Devine Fathya Resiara X mipa 1

Unknown said...

Yanuarza Vartheo Darsono
X mipa 2
34

Unknown said...

Cakra Shandi Satriaji
X MIPA 2
06

Unknown said...

Muhammad Husnil Huda X Mipa 1 / 21

Mochiii_zz said...

Jihan Mustafa
X MIPA 2
14

Afarrel Armandaru Listyo said...

Afarrel Armandaru Listyo/X MIPA 2/01

Unknown said...

Syafiq agil amrullah /x mipa2 /31

Rina apriliya said...

Rina Apriliya/ X MIPA 1/ 30