Kedudukan atau status warga
negara dapat digambarkan bahwa warga negara merupakan status seseorang sebagai
anggota organisasi negara. Oleh karena itu, warga negara merupakan unsur penting
dalam organisasi negara. Tidak akan terbentuk suatu organisasi negara jika
tidak dipenuhi unsur warga negara. Unsur negara yang lain adalah wilayah,
pemerintah yang berdaulat dan pengakuan internasional (pengakuan dari negara
lain).
1.
Status Warga Negara Indonesia
Syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa, tetapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a.
Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk ialah orang yang
bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk
adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan
tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b.
Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga negara ialah orang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga
negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni
negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan
tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara
secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu:
a)
Pasal 26 ayat
1 berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.”
b)
Pasal 26 ayat
2 berbunyi “Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.”
c)
Pasal 26 ayat
3 berbunyi “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.”
Istilah penduduk lebih luas
cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat 2 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian, semua orang
yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang yang termasuk
Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum berlakunya UU ini telah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA) atau sebaliknya.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya itu seorang WNI.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
j.
Anak yang
lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Di negara Indonesia banyak
orang-orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi
penduduk Indonesia. Misal, anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat,
pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu dan orang-orang asing
yang bekerja di Indonesia.
Namun ada pula orang-orang
asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka berlibur untuk jangka
waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu
tahun lamanya. Oleh karena itu, tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia.
Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI
atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di
Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Karena itu, kita dapat
menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab dan lain-lain.
Sebagai penduduk Indonesia
yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat
keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda
Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh karena itu
apabila sudah dewasa (sudah mencapai usia 17 tahun) diwajibkan memiliki KTP.
orcid.org/0000-0002-9313-5267





56 komentar:
23|X MIPA 2|16
01|x MIPA 1|16
Maulana asfa davi bya ardana
19|MIPA 1|16
19|X mipa2|16
06|X MIPA 1|16
9|X MIPA 2|16
11|X MIPA 2|16
31|X MIPA 1|16
33|X-MIPA2|16
4|X MIPA 1|16
5|x mipa1|16
24|Mipa 1|16
31|x mipa2|16
32|X MIPA 2|16
08|Mipa2|16
27|X MIPA 2|16
27 | X MIPA 1 | 16
17|x mipa2|16
17|x mipa1|16
30|XMIPA2|16
16|X MIPA 2|16
36|x-mipa2|16
26|X mipa 2|16
12|X Mipa 1|21
28|x mipa 1|16
10|X MIPA 2|16
07|X MIPA 1|16
01|X MIPA 2|16
34|X MIPA1|16
29|X MIPA 1|16
03|X MIPA 2|16
04|X MIPA 2|16
14|MIPA 2|16
16|x Mipa 1|16
30|X MIPA 1|16
05|x mipa 2| 16
Astiana Sherlyta Anggraini
29|x ips 2|06
6|XMIPA2|06
15|mipa2|19
10|X MIPA 1|16
29|X MIPA 1|16
29|X MIPA 3|16
31|X MIPA 3|16
9|X MIPA2|16
20 |X MIPA 3|16
06|X MIPA 3|16
36|X MIPA 3|16
02|X MIPA 3|16
21|X mipa 1|16
03| X MIPA 3|16
27| X MIPA 3|16
05|X MIPA 3|16
17|X MIPA 3|16
09|X MIPA 3|16
6 | XMIPA2|16
04|X MIPA 3|16
Post a Comment