Sunday, 13 September 2020

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

         Kedudukan atau status warga negara dapat digambarkan bahwa warga negara merupakan status seseorang sebagai anggota organisasi negara. Oleh karena itu, warga negara merupakan unsur penting dalam organisasi negara. Tidak akan terbentuk suatu organisasi negara jika tidak dipenuhi unsur warga negara. Unsur negara yang lain adalah wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan internasional (pengakuan dari negara lain).

1.    Status Warga Negara Indonesia

          Syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa, tetapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

a.      Penduduk dan bukan penduduk

          Penduduk ialah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b.     Warga Negara dan Bukan Warga Negara

          Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

          Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

a)   Pasal 26 ayat 1 berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”

b)   Pasal 26 ayat 2 berbunyi “Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”

c)    Pasal 26 ayat 3 berbunyi “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.”

          Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian, semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

          Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang yang termasuk Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

a.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum berlakunya UU ini telah menjadi WNI.

b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

c.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA) atau sebaliknya.

d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

e.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya itu seorang WNI.

f.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

g.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

h.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

i.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

j.        Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

k.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

l.        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

          Di negara Indonesia banyak orang-orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Misal, anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia.

          Namun ada pula orang-orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu, tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Karena itu, kita dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab dan lain-lain.

          Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh karena itu apabila sudah dewasa (sudah mencapai usia 17 tahun) diwajibkan memiliki KTP.

56 komentar:

Unknown said...

23|X MIPA 2|16

Adita putri ramadhani said...

01|x MIPA 1|16

Unknown said...

Maulana asfa davi bya ardana
19|MIPA 1|16

Kaka Nuari Surya Nugroho said...

19|X mipa2|16

Anonymous said...

06|X MIPA 1|16

Fitri Rahma said...

9|X MIPA 2|16

Unknown said...

11|X MIPA 2|16

RistianaMaharani said...

31|X MIPA 1|16

Unknown said...

33|X-MIPA2|16

Unknown said...

4|X MIPA 1|16

Azzah khoirunnisa' said...

5|x mipa1|16

peachy said...

24|Mipa 1|16

Unknown said...

31|x mipa2|16

Anonymous said...

32|X MIPA 2|16

Unknown said...

08|Mipa2|16

Unknown said...

27|X MIPA 2|16

Quraini Hikaru said...

27 | X MIPA 1 | 16

Unknown said...

17|x mipa2|16

Isya'hendrajid said...

17|x mipa1|16

Savira Amalia Khoirunnisa said...

30|XMIPA2|16

LathifaAzZahraTrenggaDewi said...

16|X MIPA 2|16

pmaiz said...

36|x-mipa2|16

Rafida yanti X mipa 2 said...

26|X mipa 2|16

Unknown said...

12|X Mipa 1|21

Rahma Khoirunisa said...

28|x mipa 1|16

Unknown said...

10|X MIPA 2|16

Darren Putra Nugroho said...

07|X MIPA 1|16

Afarrel Armandaru Listyo said...

01|X MIPA 2|16

Tiara Rama Renita said...

34|X MIPA1|16

Unknown said...

29|X MIPA 1|16

Unknown said...

03|X MIPA 2|16

Unknown said...

04|X MIPA 2|16

Mochiii_zz said...

14|MIPA 2|16

Unknown said...

16|x Mipa 1|16

Rina apriliya said...

30|X MIPA 1|16

Unknown said...

05|x mipa 2| 16
Astiana Sherlyta Anggraini

Anonymous said...

29|x ips 2|06

Unknown said...

6|XMIPA2|06

Kaka Nuari Surya Nugroho said...

15|mipa2|19

Dindanabila said...

10|X MIPA 1|16

Unknown said...

29|X MIPA 1|16

Unknown said...

29|X MIPA 3|16

Rizanta Adi S said...

31|X MIPA 3|16

Fitri Rahma said...

9|X MIPA2|16

Lu'lua Fulki Faza said...

20 |X MIPA 3|16

Unknown said...

06|X MIPA 3|16

Yuliana Diska Setyaningrum said...

36|X MIPA 3|16

Aidah Putri said...

02|X MIPA 3|16

Unknown said...

21|X mipa 1|16

Albertus Sebastian Bagas Purwidianto said...

03| X MIPA 3|16

Putrimaharani said...

27| X MIPA 3|16

Unknown said...

05|X MIPA 3|16

Anonymous said...

17|X MIPA 3|16

Satya said...

09|X MIPA 3|16

Unknown said...

6 | XMIPA2|16

Alfarra Gayzca Hannyndyta said...

04|X MIPA 3|16